SPMB KEPRI

SPMB Kepri 2025 Jenjang SMA, SMK Dimulai Juni, Simak Persyaratan dan Jadwal Pendaftarannya

Disdik Kepri telah merilis petunjuk teknis (juknis) SPMB Kepri jenjang SMA, SMK, dan SLB yang pendaftarannya dibuka pada Juni 2025 mendatang.

|
Editor: Dewi Haryati
https://sispmb.kepriprov.go.id/
SPMB KEPRI 2025 - Tampilan website SPMB Kepri 2025 untuk jenjang SMA, SMK, SLB, diakses pada Rabu 28 Mei 2025 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tengah mempersiapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Tahun Pelajaran 2025/2026.
 
Dalam hal ini, Disdik Kepri telah merilis petunjuk teknis (juknis) SPMB Kepri yang pendaftarannya dibuka pada Juni 2025 mendatang.

Pendaftaran murid baru untuk jenjang SMA, SMK negeri di Kepri tahun ini akan mengacu pada domisili tidak lagi menggunakan sistem zonasi.

Mekanisme pendaftaran SPMB di Kepri untuk jenjang SMA, SMK dan SLB akan dilakukan secara online atau daring.

Calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran online lewat https:/sispmb.kepriprov.go.id.

Uji coba pendafaran akan dilaksanakan pada 2-4 Juni 2025.

Ada empat jalur penerimaan murid baru SMA, yakni:

  • Jalur Domisili
  • Jalur Afirmasi
  • Jalur Prestasi
  • Jalur Mutasi

Sedangkan untuk SMK ada tiga jalur penerimaan murid baru, yakni: 

  • Jalur Prestasi
  • Jalur Afirmasi
  • Jalur Domisili

Sementara untuk penerimaan murid baru SLB dilaksanakan tanpa melalui jalur.

Persyaratan Umum Pendaftaran

  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat pendaftaran (dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir)
  • Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat (dibuktikan ijazah atau surat keterangan lulus)
  • Untuk SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan murid baru kelas 10 SMK.

**Syarat usia bisa dikecualikan bagi penyandang disabilitas, pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus atau layanan khusus, atau satuan pendidikan di daerah tertinggal, terdepan dan terluar

Persyaratan Khusus Pendaftaran

Jalur Domisili

  • Calon murid memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru
  • Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada Kartu Keluarga harus  sama  dengan  nama  orang tua/wali  yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau Kartu Keluarga sebelumnya
  • Dalam hal  nama  orang  tua/wali  calon murid terdapat  perbedaan, maka Kartu Keluarga  baru  dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid:

1)   meninggal dunia;

2)   bercerai;  atau

3)   kondisi lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga terbaru.

  • Dalam hal orang tua/wali calon murid meninggal dunia atau bercerai, dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
  • Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

Jalur Afirmasi

  • Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah

**Kartu keikutsertaan yang dimaksud ini berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu

  • Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon murid penyandang disabilitas harus memiliki: 

1)   kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang sosial; atau 

2)   surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis

  • Persyaratan khusus lainnya, bagi calon murid berasal dari panti asuhan/lembaga sosial, dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas Sosial setempat
  • Jalur Afirmasi dari Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Kementerian. 

Jalur Prestasi

  • Prestasi akademik;
Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved