Jumat, 10 April 2026

Batam Terkini

Mangihut Terbukti Lakukan Pelanggaran dan Diberi Sanksi Oleh BK DPRD Kota Batam

Setelah menjalani serangkaian proses klarifikasi, Mangihut Rajagukguk akhirnya dijatuhi sanksi oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam. 

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam, Muhammad Fadli bersama anggota BK DPRD Kota Batam saat sampaikan hasil keputusan sidang etik Mangihut Rajagukguk, Rabu (28/5/2025) sore. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Anggota DPRD Kota Batam Mangihut Rajagukguk akhirnya dijatuhi sanksi oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam. 

Sebelumnya mangihut sempat diperiksa atas kasus yang menjerat mereka. Kasus dugaan pelanggaran etik yang menyeret namanya dan sempat viral di media sosial, kini berujung pada sanksi teguran tertulis.

Ketua BK DPRD Batam, Muhammad Fadli, mengataknn hasil sidang etik itu telah ditetapkan pada 20 Mei 2025.

"Merilis keputusan yang sudah kami lakukan bersama, izinkan kami untuk membacakan putusan ini, dan kami berharap agar putusan ini nanti untuk disampaikan ke masyarakat dengan arif dan bijaksana tanpa mengurangi atau menambah hasil putusan kami," ujar Fadli, Rabu (28/5/2025)

Dalam putusan tersebut, BK menyatakan bahwa Mangihut terbukti melakukan pelanggaran etik sebagai anggota DPRD Kota Batam. 

"Saudara Mangihut terbukti melakukan pelanggaran etik sebagai anggota DPRD Kota Batam. Pelanggaran etik sebagaimana disebutkan dalam diktum ke satu dikarenakan permasalahan atau kasus yang saudara Mangihut sebagai terlapor telah menimbulkan kegaduhan," sebut Politisi PPP.

Kegaduhan tersebut, kata dia, menimbulkan kehebohan hingga viral di media sosial, menjadi perbincangan publik, dan berdampak terhadap citra serta kredibilitas lembaga DPRD Batam.

"Atas pelanggaran etik sebagaiman diktum kedua menetapkan sanksi berdasarkan Pasal 24 ayat 1 huruf b dalam Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik memutuskan untuk memberikan sanksi berupa teguran tertulis," kata dia. 

Keputusan berlaku sejak ditetapkan, dan seluruh dokumen terkait menjadi satu kesatuan yang sah.

Fadli menekankan bahwa keputusan ini bersifat final dan telah melalui proses sesuai tata beracara serta tugas pokok dan fungsi BK. 

Ia juga menjelaskan bahwa keputusan diambil setelah pihaknya mengumpulkan dan memverifikasi keterangan dari pelapor, terlapor, serta para saksi.

"Keputusan BK terhadap Mangihut itu berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang diterima BK," jelasnya.

Ia mengatakan, hasil keputusan tersebut telah ditembuskan ke Fraksi PDI Perjuangan, pimpinan DPRD Batam, dan partai.

"Suratnya sudah ditembuskan ke Fraksi PDI-P. Nanti fraksi akan meneruskan surat tersebut ke Saudara Mangihut," tutupnya.

Sebelumnya, BK telah memanggil Mangihut dalam beberapa kesempatan untuk dimintai keterangan dalam rangka klarifikasi. 

Terakhir pada Jumat lalu proses itu disebut sebagai tahapan akhir sebelum keputusan resmi diumumkan. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved