KAPAL BAWA BBM ILEGAL
Ditreskrimsus Polda Kepri Kejar AS Pemilik BBM Solar Ilegal 10 Ton di Kapal KM Rizki
Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri kejar pemilik BBM solar 10 ton di kapal KM Rizki Laut-IV yang diamankan di perairan Tanjung Gundap Batam
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri kejar pemilik Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 10 ton di kapal KM Rizki Laut-IV.
Kapal kayu bermuatan BBM ilegal itu ditangkap Polda Kepri di perairan Tanjung Gundap, Batam, Kamis (29/5/2025) dini hari lalu.
Pemilik BBM tersebut diketahui berinisial AS. Selain itu, polisi juga mengejar DN, pelaku yang diduga sebagai pengarah kapten kapal.
"Dua pelaku ini masih kita lidik," kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Zamrul, Jumat (30/5/2025).
Baca juga: Kronologi Polisi Tangkap Kapal KM Rizki Laut-IV Angkut BBM Solar 10 Ton di Perairan Batam
Informasi yang dikembangkan Tribun Batam di lapangan, BBM solar di dalam KM Rizki Laut-IV bersumber dari transfer minyak dari kapal di tengah laut.
Minyak tersebut akan dibawa ke salah satu pelabuhan di daerah Sagulung, selanjutnya akan ditransfer ke tangki BBM dan akan dibawa ke gudang milik AS yang berada di Batu Aji.
"AS itu gudangnya di daerah Batu Aji, ada beberapa gudang di lokasi itu. Gudang AS paling kecil," kata sumber Tribun Batam.
Sumber mengatakan, biasanya operasi transfer minyak dari kapal ke mobil tangki dilakukan malam hari.
"Biasanya transfernya di daerah Sagulung," kata sumber.
Kronologi Penangkapan Kapal
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Kepri tangkap kapal KM Rizki Laut-IV bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 10 ton di perairan Tanjung Gundap, Batam, Kamis (29/5/2025) dini hari.
Selain mengamankan kapal KM Rizki Laut-IV, polisi juga mengamankan satu orang nakhoda dan tiga Anak Buah Kapal (ABK).
Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora melalui Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Zamrul menerangkan, kronologis penangkapan berawal dari Informasi masyarakat.
Baca juga: Kapal Kayu Angkut Solar Ilegal Diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri di Perairan Batam
"Tim kita mendapat informasi adanya kapal kayu yang memuat BBM jenis solar, tidak memiliki dokumen saat melintas di perairan Tanjung gundap," kata Zamrul, Jumat (30/5/2025).
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak ke lokasi dan langsung melakukan penangkapan.
"Saat kita lakukan penangkapan kapal sedang bergerak menuju perairan Belakang Padang, Sekupang," kata Zamrul. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/KM-riski-BBm-Solar.jpg)