Jumat, 1 Mei 2026

KAPAL BAWA BBM ILEGAL

Kronologi Polisi Tangkap Kapal KM Rizki Laut-IV Angkut BBM Solar 10 Ton di Perairan Batam

Polda Kepri ungkap kronologi penangkapan kapal kayu KM Rizki Laut-IV bawa BBM Solar 10 ton di perairan Tanjung Gundap Batam, Kamis (29/5) dini hari

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Dok krimsus
SELUNDUPKAN BBM SOLAR - Ditreskrimsus Polda Kepri tangkap kapal KM Rizki Laut-IV bermuatan BBM jenis solar 10 ton, Kamis (29/5/2025) dini hari di perairan Tanjung Gundap Batam 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri tangkap kapal KM Rizki Laut-IV bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar sebanyak 10 ton di perairan Tanjung Gundap, Batam, Kamis (29/5/2025) dini hari.

Selain mengamankan kapal KM Rizki Laut-IV, polisi juga mengamankan satu orang nakhoda dan tiga Anak Buah Kapal (ABK).

Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora melalui Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Zamrul menerangkan, kronologis penangkapan berawal dari Informasi masyarakat.

"Tim kita mendapat informasi adanya kapal kayu yang memuat BBM jenis solar, tidak memiliki dokumen saat melintas di perairan Tanjung gundap," kata Zamrul, Jumat (30/5/2025).

Baca juga: Kapal Kayu Angkut Solar Ilegal Diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri di Perairan Batam

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak ke lokasi dan langsung melakukan penangkapan.

"Saat kita lakukan penangkapan kapal sedang bergerak menuju perairan Belakang Padang, Sekupang," kata Zamrul.

Saat dilakukan penggeledahan, kapal tersebut dirancang untuk memuat BBM. 

"Untuk upaya penyidikan lebih lanjut, kita membawa kapal ke Dermaga Ditpolair Polda kepri di Sekupang," kata Zamrul.

Saat ini para pelaku sudah diamankan di Polda Kepri untuk upaya pengembangan lebih lanjut.

"Dari hasil pengembangan sementara, minyak tersebut didapatkan dari tengah laut," kata Zamrul.

Sementara untuk tujuan kapal hingga saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

"Kapal ini tidak memiliki izin berlayar, jadi masih kita lidik," katanya.

Ia mengatakan dalam pengoperasian kapal tersebut, kapten kapal dipandu oleh DN yang saat ini masih dalam lidik. 

Untuk minyak sendiri diketahui milik AS.

"Ini pengakuan para pelaku dari hasil pemeriksaan sementara. Untuk selanjutnya kita masih proses lidik," kata Zamrul.. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved