Disdikbud Natuna Sambut Baik Putusan MK Pendidikan Dasar Sekolah Swasta Digratiskan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

TribunBatam.id/Birri Fikrudin
NATUNA - Orang tua menjemput anak-anak pulang sekolah di SDN 002 Ranai, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Disdikbud Natuna menyambut baik putusan MK terkait pendidikan dasar baik negeri maupun swasta yang digratiskan. 

TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK itu mengenai pendidikan dasar sembilan tahun untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri dan swasta yang digratiskan. 

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya membuka harapan besar bagi pemerataan akses pendidikan dasar.

Terutama bagi peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disdikbud Natuna, Nasria menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut begitu petunjuk teknis dari pemerintah pusat diterbitkan.

Baca juga: Komisi IV DPRD Kota Batam Sambut Baik Putusan MK Pendidikan Gratis SD dan SMP

“Kalau sekarang MK memutuskan kebijakan pendidikan gratis juga untuk sekolah swasta, tentu kami Disdikbud Natuna sangat menyambut baik,” ujarnya kepada TribunBatam.id, Minggu (1/6/2025).

Selama ini Pemkab Natuna sudah menerapkan kebijakan pendidikan gratis untuk sekolah negeri.

Namun, kondisi berbeda terjadi di sekolah swasta yang masih membebankan biaya kepada orang tua siswa.

“Kalau nanti memang diberlakukan menyeluruh, termasuk untuk swasta, tentu kami siap implementasikan. Tinggal menunggu Juknis (Petunjuk Teknis) dari pusat,” tambahnya.

Nasria juga mengatakan, bahwa kebijakan ini akan memberi dampak positif yang besar, khususnya dalam meringankan beban ekonomi masyarakat dan mendukung pemerataan pendidikan di Natuna.

“Yang jelas orang tua sudah tidak perlu lagi memikirkan biaya pendidikan anak minimal sampai SMP atau sederajat. Mereka bisa lebih fokus mempersiapkan dana untuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi, seperti perguruan tinggi,” tuturnya.

Baca juga: Emak-Emak di Batam Sambut Putusan MK Pendidikan Gratis SD dan SMP, Walikota Tunggu Aturan Turunan

Kebijakan ini pun mendapat tanggapan positif dari warga Natuna. 

Salah satunya, Sumi (39), warga Kecamatan Bunguran Timur, yang mengaku sangat bersyukur jika kebijakan tersebut segera diterapkan.

“Anak saya sekarang sekolah di swasta. Kalau bisa gratis, tentu kami sangat terbantu. Biaya sekolah lumayan, apalagi kalau anak dua atau tiga,” ujarnya.

Senada, Tarmizi (45), orang tua siswa lainnya, berharap pelaksanaan kebijakan ini bisa segera berjalan dan tanpa hambatan.

“Harapan kami sih jangan cuma wacana. Kalau benar-benar diterapkan, semoga secepatnya karena tak lama lagi kan penerimaan siswa baru,” ucapnya.

Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyebut, kewajiban negara membiayai pendidikan dasar berasal dari amanat konstitusi.

Baca juga: Putusan MK, Sekolah Swasta Punya Kurikulum Internasional Tidak Wajib Digratiskan

Yakni Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Hakim MK Guntur Hamzah menekankan bahwa pungutan biaya di jenjang SD dan SMP berpotensi menciptakan ketimpangan dan hambatan bagi masyarakat kurang mampu untuk menyekolahkan anak.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 hasil uji materi atas Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). (TribunBatam.id/Birri Fikrudin)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved