Bintan Terkini

Baru Datang Dari Malaysia, Pria di Bintan Ditangkap Polisi Karena Ketahuan Membawa Sabu

Terduga pelaku kasus narkotika berinisial R (35) diketahui bukan merupakan warga Kampung, Mentigi, Tanjunguban, Bintan Utara, Kabupaten Bintan. 

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
Dok.Humas Polres Bintan untuk Tribun Batam
KASUS NARKOBA  - Terduga pelaku R (35) saat berada di Mapolres Bintan, Polda Kepri.  

TRIBUNBATAM.id, BINTAN  - Terduga pelaku kasus narkotika berinisial R (35) diketahui bukan merupakan warga Kampung, Mentigi, Tanjunguban, Bintan Utara, Kabupaten Bintan. 

Dia merupakan pendatang yang di Kampung tersebut. 

Pelaku dikabarkan baru datang dari Malaysia dengan membawa satu bungkus besar narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1 kilogram. 

Barang haram tersebut merupakan titipan dari seseorang di luar negeri. 

Seorang warga Mentigi berinisial A, mengatakan pria itu baru tiba di Bintan belum lama ini.

"Saya kurang tahu berapa hari," katanya, Selasa (3/6/2025).

Terduga pelaku menumpang bermalam di salah satu rumah warga Mentigi.

Rencananya pelaku akan melanjutkan perjalanan ke salah satu daerah di Sulawesi. 

Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial R harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Bintan

Laki-laki 35 tahun tersebut ditangkap polisi.  

Dia diduga kuat sebagai pemilik narkotika jenis sabu seberat kurang lebih satu kilogram (kg).

Kasi Humas Polres Bintan AKP Prasojo tak menampik adanya penangkapan tersebut. 

"Terduga pelaku diamankan di rumahnya di Kampung Mentigi, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Bintan," kata Prasojo, Selasa (3/6/2025).

Penangkapan itu, berkat adanya informasi dari masyarakat, pada Minggu (25/5/2025) sekira pukul 17.00 WIB.

Anggota lalu berjibaku melakukan penyelidikan di lapangan. 

Proses penyelidikan tak berlangsung lama, hanya berselang beberapa jam saja dan berhasil mengamankan satu orang pria.

Saat didatangi polisi, pria tersebut tidak berkutik. Dia hanya pasrah saja, pada Minggu (25/5/2025) sekira pukul 23.00 WIB.

Saat melakukan penggeledahan disaksikan ketua RT setempat dan masyarakat setempat. 

Hasilnya polisi berhasil mengamankan satu paket besar diduga sabu-sabu dalam tas warna hitam.

"Terduga pelaku lalu dibawa ke kantor Polres Bintan untuk kepentingan pendalaman kasus ini," kata Prasojo. 

Sampai dengan hari ini, R masih berada di Mapolres Bintan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"R ditahan di sel Mapolres Bintan. Sementara barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu masih dalam proses uji laboratorium," katanya. 

Polisi masih menunggu uji laboratorium dan akan diinformasikan lebih lanjut soal hasil uji barang haram ini.

Jika terbukti bersalah maka, R akan dikenai Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sanksi hukuman  20 tahun kurungan. (ron).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved