Bos Limbah di Batam Dijemput Jaksa saat Potong Rambut, 2 Tahun Tak Bayar Pidana Denda
Direktur PT Telaga Biru Semesta, Muhammad Raga Syahputra akhirnya ditangkap tim Kejaksaan Negeri Batam saat sedang potong rambut
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Direktur PT Telaga Biru Semesta, Muhammad Raga Syahputra ditangkap tim eksekutor Kejaksaan Negeri Batam saat sedang potong rambut di sebuah barbershop kawasan Komplek Penuin Centre, Lubukbaja, Kota Batam.
Ia diamankan tim eksekutor Kejari Batam sekira pukul 15:00 WIB pada Selasa (3/6/2025) sore.
Usut punya usut, bos limbah di Batam itu berurusan dengan jaksa eksekutor akibat lebih dari dua tahun tak menjalankan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam terkait perkara pencemaran lingkungan.
Sebelumnya, Pengadilan menjatuhkan vonis dalam kasus pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tanpa izin.
Raga terbukti bersalah atas perbuatan dumping limbah B3 lebih kurang 600 ton secara ilegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan.
Dalam kasus ini, ia dijatuhi pidana denda senilai Rp1,7 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Putusan itu telah inkrah sejak 21 Februari 2023.
Namun, hingga batas waktu enam bulan yang diberikan untuk membayar denda, Raga tidak menunjukkan itikad baik atau membayar denda tersebut.
Upaya penyitaan terhadap harta bendanya pun tak membuahkan hasil.
Akhirnya, eksekusi hukuman diganti berupa pidana kurungan selama enam bulan.
"Terpidana tidak membayar denda dalam waktu enam bulan seperti yang telah diberikan. Pencarian harta bendanya juga sudah dilakukan, tapi tidak ditemukan. Maka kami laksanakan eksekusi pidana diganti berupa kurungan enam bulan penjara," ujar Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi.
Jaksa menyebut, selama ini Raga tidak kooperatif. Panggilan dari kejaksaan tidak direspons, dan komunikasi sempat terputus.
Ia akhirnya diamankan setelah tim mendapatkan informasi keberadaannya.
"Dia sempat kami undang beberapa kali, tapi tidak datang. Kami dapat informasi dia ada di rumah, lalu kami ikuti hingga ke tempat potong rambut dan langsung kami amankan," tambahnya.
Kasus ini bermula dari aktivitas pembuangan limbah ilegal PT Telaga Biru Semesta yang membuang limbah B3 di lokasi tanpa izin resmi, sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan.
Perusahaan seharusnya mengelola dan membuang limbah di tempat yang telah ditentukan sesuai ketentuan.
Disdik Akui Kota Batam Kekurangan Guru, Namun Tak Bisa Merekrut Guru |
![]() |
---|
Harga iPhone 17 Series di Tetangga Batam Paling Mahal Rp 39,5 Juta |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca BMKG Hang Nadim Batam Hari Ini Senin 22 September 2025 |
![]() |
---|
Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Identitas Mayat yang Ditemukan di Belakangpadang Diketahui |
![]() |
---|
Pengurus Indonesia Marketing Association Chapter 2025-2027 Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.