Bos Limbah di Batam Dijemput Jaksa saat Potong Rambut, 2 Tahun Tak Bayar Pidana Denda
Direktur PT Telaga Biru Semesta, Muhammad Raga Syahputra akhirnya ditangkap tim Kejaksaan Negeri Batam saat sedang potong rambut
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
DIAMANKAN - Direktur PT Telaga Biru Semesta, Muhammad Raga Syahputra saat di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (3/6/2025). Sebelumnya dia diamankan tim eksekutor Kejari Batam karena lebih dari 2 tahun tak menjalankan putusan Pengadilan atas kasus yang sempat menjeratnya
"Dalam putusan ini juga dia tidak banding. Artinya dia menerima, tapi setelah 2 hal tersebut, ganti rugi atau dibayar dengan harta benda tidak ada, diganti dengan pidana kurungan," imbuhnya.
Usai diamankan, Raga kemudian dibawa ke kantor Kejari Batam untuk proses administrasi.
Setelahnya, dia dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Barelang guna menjalani pidana pengganti. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Disdik Akui Kota Batam Kekurangan Guru, Namun Tak Bisa Merekrut Guru |
![]() |
---|
Harga iPhone 17 Series di Tetangga Batam Paling Mahal Rp 39,5 Juta |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca BMKG Hang Nadim Batam Hari Ini Senin 22 September 2025 |
![]() |
---|
Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Identitas Mayat yang Ditemukan di Belakangpadang Diketahui |
![]() |
---|
Pengurus Indonesia Marketing Association Chapter 2025-2027 Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.