Bos Limbah di Batam Dijemput Jaksa saat Potong Rambut, 2 Tahun Tak Bayar Pidana Denda

Direktur PT Telaga Biru Semesta, Muhammad Raga Syahputra akhirnya ditangkap tim Kejaksaan Negeri Batam saat sedang potong rambut

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
DIAMANKAN - Direktur PT Telaga Biru Semesta, Muhammad Raga Syahputra saat di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (3/6/2025). Sebelumnya dia diamankan tim eksekutor Kejari Batam karena lebih dari 2 tahun tak menjalankan putusan Pengadilan atas kasus yang sempat menjeratnya 

"Dalam putusan ini juga dia tidak banding. Artinya dia menerima, tapi setelah 2 hal tersebut, ganti rugi atau dibayar dengan harta benda tidak ada, diganti dengan pidana kurungan," imbuhnya.

Usai diamankan, Raga kemudian dibawa ke kantor Kejari Batam untuk proses administrasi.

Setelahnya, dia dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Barelang guna menjalani pidana pengganti. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved