Berita Kriminal

Masadepan Bocah 10 Tahun di Jambi Suram Setelah Terpotong Saat Sunat Laser

Meski sudah 7 bulan berlalu, Baim masih mengalami kesulitan buang air kecil dan mengalami trauma berat bahkan hampir setiap waktu selalu menangis kesa

|
Editor: Eko Setiawan
kpai.go.id
Ilustrasi sunat atau khitan - Sudah 5 Kali Operasi, Dokter Nyatakan Kelamin Bocah di Jambi yang Terpotong Saat Sunat Laser Itu Tak Bisa Disambung Lagi 

TRIBUNBATAM.id, JAMBI -- Masadepan bocah ini menjadi suram setelah ia menjadi korban salah sunat. Alat kelaminnya terpotong ketika dirinya sedang melakukan sunat laser.

Dia adalah Baim, kini Baim berusia 10 tahun. Baim adalah warga Desa Sangir, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Kini ia harus kehilangan sebagian kelaminnya saat sunat laser pada Oktober 2024 lalu.

Meski sudah 7 bulan berlalu, Baim masih mengalami kesulitan buang air kecil dan mengalami trauma berat bahkan hampir setiap waktu selalu menangis kesakitan.

Pihak keluarga telah membawa korban ke rumah sakit di Sumatra Barat dan telah dilakukan lima kali tindakan operasi. 

Namun dokter menyatakan alat kelamin korban yang terpotong tidak bisa disambung lagi dan hanya bisa pembuatan saluran kencingnya.

Keluarga Baim (10) resmi melaporkan kasus salah sunat ke Polres Kerinci pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.

“Sampai sekarang anak kami masih merasa sakit. Dia juga kesulitan saat buang air kecil,” ujar ibu Baim dalam video viral yang beredar.

Baim melakukan khitanan laser di tempat praktik mandiri milik oknum perawat berinisial YN di Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Dikutip dari unggahan akun Facebook Yuyun Sinta Nara, peristiwa dugaan malpraktek sunat itu terjadi pada Oktober 2024.

Baim merupakan anak pasangan Dian dan Heko, warga Kecamatan Kayu Aro, Kerinci.

Usai insiden saat sunat, sempat terjadi perundingan damai antara keluarga korban dengan YN.

Namun belakangan, perawat YN mengabaikan kesepakatan padahal korban Baim belum sembuh total.

Menurut informasi yang beredar, lokasi praktik hanya mengantongi izin apotek, bukan izin klinik atau tempat praktik medis.

YN juga baru saja lulus seleksi P3K.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved