ISU RIDWAN KAMIL SELINGKUH

Penampakan Rumah Mewah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit, Ini Permintaan Lisa Mariana ke Hakim

Lisa Mariana menuntut mantan Gubernur Jawa Barat itu untuk membayar ganti rugi secara materiil dan imateriil dengan total mencapai Rp16,6 miliar.

IST
RUMAH RIDWAN KAMIL - Penampakan Rumah Ridwan Kamil di Ciumbuleuit, Diminta Lisa Mariana Jika Tak Bisa Bayar Putusan Hakim 

TRIBUNBATAM.id - Bukan hanya soal hak pengakuan anak, rupanya Lisa Mariana juga menggugat Ridwan Kamil soal ganti rugi.

Nilainya sungguh fantastis. Lisa Mariana menuntut mantan Gubernur Jawa Barat itu untuk membayar ganti rugi secara materiil dan imateriil dengan total mencapai Rp16,6 miliar.

Berdasarkan dokumen petitum yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung pada Rabu (4/6/2025), Lisa menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp6.660.000.000 dan ganti rugi imateriil senilai Rp10.000.000.000.

Selain itu, Lisa juga meminta majelis hakim PN Bandung untuk menyita aset rumah milik Ridwan Kamil yang berlokasi di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung, apabila yang bersangkutan tidak dapat memenuhi isi putusan pengadilan.

Tak hanya itu, Lisa turut mengajukan permohonan agar Ridwan Kamil dijatuhi kewajiban membayar denda sebesar Rp10 juta per hari apabila tidak melaksanakan putusan pengadilan.

“Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya dari tergugat (uitvoerbaar bij voorad),” demikian bunyi salah satu poin gugatan tersebut.

Permintaan penyitaan rumah tersebut memperkuat kesan bahwa Lisa Mariana ingin rumah Ridwan Kamil sebagai jaminan apabila gugatan ganti rugi dikabulkan namun tidak dilaksanakan oleh pihak tergugat.

Menurut informasi yang dihimpun, rumah yang akan diminta Lisa Mariana berada di Jalan Gunung Kencana No. 5, Ciumbuleuit, Bandung.

 Di rumah tersebut terdapat 2 lantai, garasi mobil plus carport.

Tampak halaman samping dengan tangga terdapat tanaman.

Alasan Ridwan Kamil Mangkir di Sidang


Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali tidak hadir dalam sidang mediasi atas gugatan perdata yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (4/6/2025). 

Sidang mediasi ini merupakan lanjutan dari proses hukum yang tengah berjalan antara Ridwan Kamil sebagai tergugat dan pihak penggugat yang hingga kini belum mencapai kesepakatan.

Ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam sidang mediasi kali ini dikonfirmasi oleh tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Muslim Jaya Butar Butar, didampingi Ramsen Marpaung, Heribertus S Hartojo, dan Wati Trisnawati. 

Muslim menyatakan bahwa kliennya berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved