PEMBUNUHAN DIAN NOVITA SARI
Janjian Lewat Aplikasi Kencan, Dian Novita Sari Tewas Dibunuh di Kamar Hotel Semarang
Polisi menyebut Aditya Dwi Nugraha, tersangka kasus pembunuhan istri dari Joko Hutagaol, karena merasa tak puas dengan layanan ranjang korban.
TRIBUNBATAM.id, SEMARANG - Kasus Pembunuhan Dian Novita Sari (29) terus dikembangkan oleh pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, satu orang ditangkap dan menjadi tersangka. Dia adalah Aditya Dwi Nugraha orang yang membunuh Dian Novita Sari.
Tadi Polisi Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Dian Novita Sari (DNS) di kamar 203 Hotel Citra Dream Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/6/2025).
Polisi menyebut Aditya Dwi Nugraha, tersangka kasus pembunuhan istri dari Joko Hutagaol, karena merasa tak puas dengan layanan ranjang korban.
Keterangan polisi, korban DNS (29) bertemu dengan tersangka Aditya di kamar hotel 203 setelah saling berjanjian di aplikasi kencan.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andika Dharma Sena mengatakan, tersangka yang berasal dari Kendal merasa tidak puas atas pelayanan korban yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online.
"Keterangan tersangka dia open BO dengan korban. Namun, kami masih memastikan status (pekerjaan) korban," ujarnya.
"Tersangka kemudian membekap korban menggunakan bantal, mencekiknya, memukul bagian perut, serta menindih tubuh korban hingga korban meninggal dunia di tempat," jelas Andika dalam keterangannya kepada wartawan dikutip Rabu (11/6/2025).
Terkait motif, polisi masih mendalaminya. Namun untuk sementara ini, pengakuan tersangka karena sakit hati.
"Ya ada motif sakit hati karena (korban) tidak sesuai apa yang diharapkan sama pelaku," kata Andika.
Adapun kasus kematian korban ini terungkap selepas diantar oleh dua pria tak dikenal ke RSUP Kariadi Semarang, pada Senin (9/6/2025) pukul 08.00 WIB.
Korban diantar ke rumah sakit sudah dalam kondisi meninggal dunia oleh dua pria tersebut.
Ada sejumlah luka di tubuh korban seperti leher, mulut berdarah dan kuku memar.
Tak hanya itu, korban mengenakan pakaian tak lengkap.
Selepas mendapatkan laporan dari rumah sakit, polisi memburu pelaku.
Polisi menyisir kasus ini dengan memintai keterangan dari dua pria yang mengantarkan korban ke rumah sakit.
Andika melanjutkan, pihaknya juga memeriksa hasil rekaman CCTV hotel.
Korban diketahui terakhir terlihat masuk ke kamar hotel bersama tersangka.
"Tersangka ditangkap di kawasan pergudangan Margomulyo Permai, Tandes, Surabaya, Jatim, Selasa (10/6/2025), sekitar pukul 01.30 WIB,"ujar Andika.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan pula sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban, satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV, uang tunai sebesar Rp600 ribu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, dan satu unit ponsel Oppo.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Tersangka sudah ditahan,"ujar Andika.
Kasus Femisida
Terpisah, Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) menilai kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial DNS (29) di Hotel Citra Dream termasuk tindakan femisida.
Lembaga berfokus pada isu perempuan di Semarang itu menyebut Femisida merupakan tindakan pembunuhan terhadap perempuan yang bermula dari kekerasan berbasis gender.
"Kami melihat kasus ini dugaan sebagai Femisida. Namun, memang perlu investigasi lebih mendalam lagi," kata
Direktur LRC-KJHAM, Witi Muntari saat dihubungi Tribun, Selasa (10/6/2025).
Melihat korban adalah perempuan, Witi mendesak kepada aparat kepolisian agar tidak ada diskriminasi dalam penanganan kasus.
Berhubung korban sudah meninggal dunia, Witi meminta polisi agar tetap memperhatikan hak-hak korban yakni keluarganya yakni hak mendapatkan perlindungan dan hak pemulihan.
"Jadi siapapun perempuan yang menjadi korban harus dilindungi dan sesuai dengan hak-hak yang diatur dalam perundang-undangan," paparnya.
Menurut Witi, munculnya kasus dugaan Femisida di Semarang menjadi peringatan bahwa masih lemahnya ruang perlindungan bagi perempuan.
Pihaknya mencatat, kasus Femisida di Jawa Tengah sudah ada 5 kasus beberapa kasus terjadi di Semarang pada tahun 2024.
Untuk data kekerasan perempuan ada 102 kasus di tahun 2024.
Untuk mencegah kasus itu terus berulang, Witi mengingatkan agar pemerintah bekerja secara lintas sektoral.
"Seharusnya pencegahan kekerasan terhadap perempuan menjadi fokus bersama," bebernya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Pemicu Pembunuhan Wanita di Hotel Semarang Terlalu Vulgar, Polisi Ungkap Pengakuan Pelaku |
![]() |
---|
TERUNGKAP, Dian Novita Sari Dibunuh Teman Kencan Karena Pelaku Tak Puas Dengan Pelayanannya |
![]() |
---|
Pengakuan Pelaku Pembunuhan Dian Novita Sari di Hotel Citra Dream Semarang, Ternyata Sakit Hati |
![]() |
---|
Penjelasan Keluarga Korban setelah Pelaku Pembunuhan Dian Novita Sari Ditangkap Polisi Berkat CCTV |
![]() |
---|
Dian Novita Sari Dieksekusi di Hotel Semarang, Ternyata Punya Suami dan Dua Orang Anak di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.