BEGAL DI BATAM

Komplotan Begal Modus COD di Batam Dibekuk, Dua di Antaranya Pasutri, Tiga Pelaku Lain DPO

Ironisnya, dua pelaku begal modus COD di Batam merupakan suami istri yang telah memiliki tiga anak. Mereka terlibat yang diotaki DPO mengaku polisi

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Beres
CURAS DI BATAM - Tiga pelaku curas di Batam, termasuk pasutri ditangkap polisi. Para pelaku kini hanya bisa tertunduk malu sat ekspose kasus di Mapolresta Barelang, Rabu (11/6/2025) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Aksi kejahatan jalanan atau begal kembali meresahkan warga Batam.

Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Barelang. Ironisnya, dua pelaku merupakan suami istri yang telah memiliki tiga anak.

Ketiganya ditangkap setelah terlibat dalam aksi kejahatan dengan modus Cash On Delivery (COD) yang berujung pada pemukulan dan perampasan barang milik korban. 

Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih diburu polisi dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga: Cerita Keluarga Korban Begal di Batam, Anaknya sudah Diincar, Lacak Lokasi Pelaku dari HP

“Para pelaku ini sudah kami amankan, dua perempuan dan satu laki-laki. Mereka adalah RP (26), SDP (30), dan KC (32),” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin di Loby Mapolresta Barelang, Rabu (11/6/2025).

Kasus ini bermula pada Rabu, 4 Juni 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Seorang wanita awalnya membuat janji COD pembelian handphone melalui media sosial.

Mereka sepakat bertemu di kawasan Kepri Mall, Sukajadi, Kecamatan Batam Kota.

Korban dijemput di Halte DC Mall, Tanjung Uma oleh para pelaku. Alih-alih transaksi, korban justru dibujuk untuk masuk ke dalam mobil Daihatsu warna abu-abu dengan alasan menukar uang di ATM.

Namun bukan ke ATM, korban malah dibawa jauh ke arah Punggur.

Selama perjalanan, korban dikelilingi oleh tujuh orang di dalam mobil. Salah satu pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian.

Di dalam mobil, korban mendapat interogasi disertai pemukulan dan ancaman kekerasan menggunakan pisau.

Tak hanya mengancam, para pelaku juga merampas sejumlah barang milik korban berupa tiga unit handphone, yakni ITEL P40, ITEL S23, dan OPPO A17 serta satu unit iPhone yang belum ditemukan.

Barang-barang rampasan itu kemudian dijual ke penadah.

“Motifnya klasik, untuk kebutuhan hidup dan foya-foya,” ujar Zaenal. 

Baca juga: Hitungan Menit, Polisi Tangkap Pelaku Begal di Batam Usai Lacak HP Korban yang Hilang

Ia menyebut, tiga pelaku lainnya yang terlibat masih buron dan telah ditetapkan sebagai DPO. Mereka adalah Rizki, Rafi alias Black, dan Ali.

Satu nama lain, Brian, juga diduga ikut terlibat dalam jaringan yang sama.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Jatanras langsung melakukan penyelidikan. Berbekal informasi dari korban dan saksi, polisi menemukan keberadaan pelaku di sejumlah lokasi.

Satu pelaku ditangkap di kawasan Nagoya, tepatnya di depan Hotel Utama. Dari tangannya diamankan satu unit handphone hasil rampasan. 

Polisi lalu melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku lainnya di sekitar Pasar Jodoh, Tanjung Pantun, Batam.

Para tersangka digiring ke Mapolresta Barelang bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara hingga 12 tahun.

Baca juga: Viral Penangkapan Pelaku Begal di Batam Usai Rampas Motor dan Barang Berharga Korban

“Ini jadi peringatan keras. Jangan mudah percaya dengan modus COD apalagi dengan orang tak dikenal. Jika perlu, lakukan transaksi di tempat aman seperti kantor polisi atau lokasi yang diawasi CCTV,” tegas Kapolresta.

Hingga saat ini, polisi masih memburu tiga DPO lainnya dan melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya jaringan pelaku curas lainnya yang menggunakan modus serupa di Batam.

(TribunBatam.id/bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved