Korban Rudapaksa Kembali di Rudapaksa Oleh Polisi Ketika Membuat Laporan di Polsek Wewewa

Oknum polisi bejat nan jahat tersebut adalah Aipda PS, anggota Polsek Wewewa Selatan, kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Editor: Eko Setiawan
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi polisi pelaku rudapaksa di Sumba. 

TRIBUNBATAM.id, NTT - Hendak melapor karena menajadi korban Rudapaksa, wanita ini malah kembali menjadi korban kelakuan yang sama oleh polisi saat membuat laporan.

Kejadian tragis menimpa seorang wanita ini diketahui terjadi di Sumba Barat Daya.

Oknum polisi bejat nan jahat tersebut adalah Aipda PS, anggota Polsek Wewewa Selatan, kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Aipda PS tega melakukan rudapaksa pada perempuan yang lapor jadi korban rudapaksa.

Bukannya dapat perlindungan, korban pemerkosaan tersebut justru harus kembali jadi korban polisi berkelakun setan.

kasus ini mencuat setelah korban memberanikan diri berbicara.

Unggahan mengenai kasus tersebut viral di media sosial Facebook pada Kamis (5/6/2025).

Unggahan tersebut menyebutkan bahwa seorang perempuan berinisial MML (25) menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh anggota polisi saat melapor sebagai korban pemerkosaan ke Polsek Wewewa Selatan.

Akibat kelakuan setannya, Aipda PS kini resmi ditahan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sumba Barat Daya. 

Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seorang korban pemerkosaan yang melapor ke kantor polisi.

Kapolres Sumba Barat Daya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harianto Rantesalu, membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri tersebut.

Ia menyatakan bahwa Aipda PS kini telah menjalani penahanan khusus selama 30 hari ke depan sambil menunggu proses selanjutnya.

“Aipda PS telah dikenakan penahanan khusus oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya terhitung sejak hari ini, untuk jangka waktu 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri,” kata Harianto saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (8/6/2025).

Lapor Telah Dirudapaksa

Kasus tersebut bermula pada 2 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 Wita

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved