PEMBUNUHAN DIAN NOVITA SARI

TERUNGKAP, Dian Novita Sari Dibunuh Teman Kencan Karena Pelaku Tak Puas Dengan Pelayanannya

Keterangan polisi, korban DNS (29) bertemu dengan tersangka Aditya di kamar hotel 203 setelah saling berjanjian di aplikasi kencan.

Editor: Eko Setiawan
Istimewa
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Dian Novita Sari (DNS) di kamar 203 Hotel Citra Dream Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/6/2025). Polisi menyebut pria bernama Aditya Dwi Nugraha, tersangka kasus pembunuhan istri dari Joko Hutagaol, karena merasa tak puas dengan layanan ranjang korban. Keterangan polisi, korban DNS (29) bertemu dengan tersangka Aditya di kamar hotel 203 setelah saling berjanjian di aplikasi kencan. (Istimewa) 

TRIBUNBATAM.id, SEMARANG - Sebelum membunuh Dian Novita Sari (29), ternyata tersangka Aditya Dwi Nugraha memesan korban pakai Aplikasi kencan.

Korban Dibunuh karena tidak mau menuruti perintah pelaku ketika sedang melayaninya.

Karena tidak puas pelaku akhirnya marah dan melakukan tindakan kekerasan dengan korban.

Korban dibunuh dengan cara dicekik dan disekap dengan menggunakan bantal.

Selain itu Dian Novita Sari juga dipukul dibagian perut.

Polisi menyebut Aditya Dwi Nugraha, tersangka kasus pembunuhan istri dari Joko Hutagaol, karena merasa tak puas dengan layanan ranjang korban. 

Keterangan polisi, korban DNS (29) bertemu dengan tersangka Aditya di kamar hotel 203 setelah saling berjanjian di aplikasi kencan.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andika Dharma Sena mengatakan, tersangka yang berasal dari Kendal merasa tidak puas atas pelayanan korban yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online.

"Keterangan tersangka dia open BO dengan korban. Namun, kami masih memastikan status (pekerjaan) korban," ujarnya.

"Tersangka kemudian membekap korban menggunakan bantal, mencekiknya, memukul bagian perut, serta menindih tubuh korban hingga korban meninggal dunia di tempat," jelas Andika dalam keterangannya kepada wartawan dikutip Rabu (11/6/2025). 

Terkait motif, polisi masih mendalaminya. Namun untuk sementara ini, pengakuan tersangka karena sakit hati.

"Ya ada motif sakit hati karena (korban) tidak sesuai apa yang diharapkan sama pelaku," kata Andika.

Adapun kasus kematian korban ini terungkap selepas diantar oleh dua pria tak dikenal ke RSUP Kariadi Semarang, pada Senin (9/6/2025) pukul 08.00 WIB.

Korban diantar ke rumah sakit sudah dalam kondisi meninggal dunia oleh dua pria tersebut.

Ada sejumlah luka di tubuh korban seperti leher, mulut berdarah dan kuku memar.

Tak hanya itu, korban mengenakan pakaian tak lengkap.

Selepas mendapatkan laporan dari rumah sakit, polisi memburu pelaku.

Polisi menyisir kasus ini dengan memintai keterangan dari dua pria yang mengantarkan korban ke rumah sakit.

Andika melanjutkan,  pihaknya juga memeriksa hasil rekaman CCTV hotel.

Korban diketahui terakhir terlihat masuk ke kamar hotel bersama tersangka.

"Tersangka ditangkap di kawasan pergudangan Margomulyo Permai, Tandes, Surabaya, Jatim, Selasa (10/6/2025), sekitar pukul 01.30 WIB,"ujar Andika.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan pula sejumlah barang bukti di antaranya pakaian korban, satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV, uang tunai sebesar Rp600 ribu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, dan satu unit ponsel Oppo.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Tersangka sudah ditahan,"ujar Andika.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved