PEMUSNAHAN DUA TON NARKOBA DI BATAM

1.970 Kg Sabu Dimusnahkan di Kabil Batam, Abu Hasil Pembakaran Tak Capai 1 Persen

Sebanyak 1.970 kilogram sabu dimusnahkan di PT Desa Air Cargo, Kabil, Nongsa, Batam, Kamis (12/6), bagian dari tangkapan 2 ton sabu di perairan Kepri

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
PEMUSNAHAN SABU - Pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 1.970 kg menggunakan incenerator di PT Desa Air Cargo, Kabil, Kota Batam, Kamis (12/6/2025) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Setelah pemusnahan simbolis 30 kilogram sabu di Alun-Alun Engku Putri, selebihnya sebanyak 1.970 kilogram sabu dimusnahkan di PT Desa Air Cargo, Kabil, Nongsa, Batam, Kamis (12/6/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 66 dus sabu, hasil tangkapan 2 ton sabu di perairan Kepri yang merupakan kasus terbesar sepanjang sejarah pengungkapan narkotika di Indonesia.

Perwira Urusan POM Lantamal IV, Letda Laut PM Wanita, Raudhea Vara, mengatakan, secara rinci jumlah dan jenis barang bukti yang dibawa ke fasilitas pengelolaan limbah B3 tersebut.

"Untuk yang di sini ada 66 dus yang dimusnahkan. Satu dus itu berisi 30 pack atau sekitar 30 kilogram. Tapi ada juga satu dus yang isinya hanya 20 kilogram," ujar Raudhea.

Baca juga: 30 Kg Sabu Dimusnahkan di Alun-alun Batam, Kepala BNN RI: Jangan Ada yang Lolos

Ia merinci, sebanyak 65 dus berisi masing-masing 30 kilogram dan satu dus lagi berisi 20 kilogram, sehingga totalnya mencapai 1.970 kilogram.

"Satu dus yang isinya 30 kilo sudah kita musnahkan di Alun-Alun Engku Putri tadi. Itu dus dengan kode AS," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Pengamanan dan Barang Bukti BNN, Torik, menjelaskan teknis pemusnahan dilakukan secara bertahap menggunakan incinerator bersuhu 1.400 sampai 1.500 derajat Celsius.

"Untuk alat incinerator di sini (PT Desa Air Cargo), maksimal bisa 80 kilogram sekali bakar. Kita bakar secara bertahap terus," ungkap Torik.

PEMUSNAHAN SABU - Proses pemusnahan 30 kg sabu (bagian hasil tangkapan 2 ton sabu) di Alun-alun Engku Putri Batam, Kamis (12/6/2025)
PEMUSNAHAN SABU - Proses pemusnahan 30 kg sabu (bagian hasil tangkapan 2 ton sabu) di Alun-alun Engku Putri Batam, Kamis (12/6/2025) (Ucik Suwaibah/Tribun Batam)


Dibandingkan alat pemusnah yang digunakan di Alun-Alun Engku Putri, proses di PT Desa Air Cargo jauh lebih efisien.

"Kalau yang di alun-alun maksimal 15 kilogram sekali bakar, dan harus tunggu 1 sampai 1,5 jam baru bisa masuk lagi. Kalau di sini bisa jalan terus, sekali masuk dua dus, total 60 kilogram," tuturnya.

Ia menuturkan apabila tak ada kendala, proses pemusnahan barang bukti ini paling cepat selesai dengan waktu 3-4 jam.

Setelah seluruh sabu dibakar, limbah sisa yang tersisa tak sampai 1 persen dari total barang, akan ditangani oleh pihak ketiga.

Baca juga: Warga Batam Serukan Tangkap Bandar Besar saat BNN Tunjukkan 2 Ton Sabu-sabu dan 6 Tersangka

Rahmad, Plan Manager PT Desa Air Cargo, mengatakan hasil pembakaran sabu ini biasanya berupa abu.

"Biasanya setiap pemusnahan menghasilkan semacam abu, yang totalnya maksimal 1 persen dari jumlah yang dibakar. Setelah itu, itu nanti kami kirim ke PT PPLI (Prasada Pamunah Limbah Industri) di Jakarta dan Bogor untuk di-landfill," tutupnya. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved