Modus Pensiunan Polisi Otaki Penipuan Calon Bintara Rp1,43 Miliar, Beraksi Dibantu Istri

Dengan modus pendaftaran calon bintara Polri, seorang pensiunan polisi menjadi otak kasus penipuan.

Editor: agus tri
Kolase: Instgaram @poldasumaterautara dan Tribunnews.com/istimewa
PENIPUAN CASIS POLRI - (Kiri) Ilustrasi bintara Polri dan (Kanan) Purnawirawan Polisi Aipda Parlautan Banjarnahor (52), istrinya Rita Nurhaida (32), dan seorang wanita bernama Susilawati Siregar (37), tersangka kasus penipuan yang menyebabkan korban rugi hingga Rp1,43 miliar. 

TRIBUNBATAM.id - Dengan modus pendaftaran calon bintara Polri, seorang pensiunan polisi menjadi otak kasus penipuan.

Aipda (purn) Parlautan Banjarnahor (52) adalah identitas pelakunya.

Pensiunan polisi itu dibantu sang istri, Rita Nurhaida (32), dan seorang wanita bernama Susilawati Siregar (37) dalam melakukan aksinya.

Sudah ada 5 orang yang menjadi korban kompolan ini dengan total kerugian mencapai Rp1,43 miliar.

Berawal dari viral di TikTok

Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudi mengatakan, kasus ini mulai diusut usai viral di media sosial TikTok beberapa waktu lalu.

"Berdasarkan hasil kami bisa mengungkap terjadinya praktik percaloan dengan modus membuat atau membuka bimbingan belajar (bimbel) untuk persiapan masuk casis (Polri)," katanya, dikutip dari Instagram @poldasumaterautara, Kamis (12/6/2025).

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi para pelaku bisa lolos anggota Polri dengan syarat menyetorkan sejumlah uang.

"Pelaku melakukan tipu daya dan iming-iming agar para peserta dapat masuk dengan jalur khusus," tambah dia.

Kombes Pol Nanang merincikan, ada 5 korban yang sudah melapor.

Mereka mengalami kerugian dengan total milyaran rupiah.

Rinciannya, Nurlina dengan kerugian Rp 430 juta, Purnomo Rp 130 juta, Martua Ganda Sihite Rp 170 juta.

Kemudian Ajun Parhusip Rp 350 juta dan terakhir Lusiana Rp 350 juta.

"Dengan total kerugian Rp 1,43 miliar," terangnya, dikutip dari Tribun-Medan.com.

Cara para pelaku

Para pelaku awalnya menawarkan para korban untuk mengikuti bimbel milik otak kasus Parlautan Banjarnahor.

Lokasi bimbel diketahui berada di Jalan Selambo, Kelurahan Medan Denai, Kecamatan Medan Tenggara, Kota Medan.

Total ada 54 orang yang menjadi peserta dengan membayar Rp 6 juta per bulan.

Adapun sistem pembelajaran dilakukan selama 5-6 bulan.

Para peserta bimbel menginap untuk mengikuti serangkaian pembelajaran dari segi akademik hingga fisik.

Mereka dipersiapkan mengikuti penerimaan calon siswa Bintara Polri Polda Sumut tahun 2024.

Selain bimbel, para pelaku juga menawarkan jalur khusus dengan biaya ratusan juta.

Dari 54 peserta, ada 5 yang tertarik dan sudah setor uang.

Singkat cerita, tibalah hari seleksi Bintara Polri.

Hanya ada satu orang yang dinyatakan lolos.

"Hanya 1 yang lulus. Itupun kemampuan yang bersangkutan, bukan dari bimbelnya," ungkap Kombes Pol Nanang.

Kelima korban yang merasa ditipu pelaku kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

Ditanya soal keterlibatan oknum polisi aktif, Kombes Pol Nanang belum bisa memastikannya.

"Soal keterlibatan yang lain dari anggota Polda Sumut akan didalami," tandasnya.

Informasi tambahan, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan atau pasal 378 KUHP tentang kejahatan penipuan, dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pensiunan Polisi Otaki Penipuan Calon Bintara Rp1,43 Miliar, Beraksi Dibantu Istri, Ini Modusnya, .

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved