Sabtu, 11 April 2026

DEPOSITO PALSU DI BATAM

Dua Warga Batam Kena Tipu Pakai Bilyet Deposito Palsu, Pengamat Singgung Hal Ini

Pengamat soroti peran OJK yang seharusnya memperketat pengawasan, terutama pada BPR terkait kasus penipuan deposito palsu di Batam

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/Istimewa
PENIPUAN DI BATAM - Foto Dosen Institut Teknologi dan Bisnis Indobaru Nasional sekaligus ekonom Batam, Dr. Jontro Simanjuntak. Jontro tanggapi 

BATAM, TRIBUNBATAM.id – Kasus dugaan penipuan deposito palsu di Batam jadi sorotan terkait lemahnya literasi keuangan masyarakat sekaligus tanggung jawab lembaga perbankan. 

Dua warga Batam, SN dan SY, sebelumnya mengaku kehilangan dana Rp1 miliar, setelah menempatkannya pada produk yang disebut “deposito berjangka” di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sejahtera Batam.

Sebagai informasi, deposito berjangka merupakan produk simpanan bank yang memiliki jangka waktu tertentu dan memberikan suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan tabungan biasa. Namun dana tidak dapat ditarik sebelum jatuh tempo.

Kuasa hukum korban dari Gold Law Firm, Rizky dan Marcos Kaban, menyebut dana itu ditransfer sah ke rekening resmi BPR.

Baca juga: Dua Warga Batam Jadi Korban Deposito Palsu Rp1 Miliar di BPR, Begini Kronologinya

Namun ketika jatuh tempo, bilyet deposito (surat atau dokumen berharga yang diterbitkan oleh bank sebagai bukti kepemilikan dana nasabah dalam bentuk deposito berjangka-red) yang dipegang korban dinyatakan palsu.

Sedangkan dana yang sudah disetor korban, dialihkan ke rekening pribadi seseorang bernama Hellen yang sebelumnya mengaku sebagai marketing bank.

Terkait hal ini, pihak BPR Sejahtera Batam telah memberikan klarifikasinya. 

Lewat Sentra Hukum, pihak bank menegaskan, Hellen yang terlibat dalam kasus ini bukanlah pegawai atau mantan pegawai BPR Sejahtera Batam.

Pihak bank juga memastikan dokumen yang diterima korban dari Hellen bukan resmi dari BPR Sejahtera Batam

Tanggapan Pengamat

Menanggapi kasus ini, dosen Institut Teknologi dan Bisnis Indobaru Nasional sekaligus ekonom Batam, Dr. Jontro Simanjuntak, SPt., SE., MM menilai, akar masalah ini sering kali berawal dari ketidaktahuan masyarakat membedakan produk deposito sah dengan investasi bodong yang mengatasnamakan bank.

“Dalam regulasi, tabungan dan deposito dijamin LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) hingga Rp2 miliar. Tapi jika ada tawaran bunga terlalu tinggi, di atas wajar, itu patut dicurigai. Deposito resmi biasanya hanya berbeda 1–2 poin dari suku bunga acuan. Jika suku bunga 3,5 persen, paling tinggi bank menawarkan 5,5 atau 6 persen. Kalau ada yang menjanjikan 10, 15 bahkan 20 persen, itu jelas bukan deposito,” ujar Jontro, Selasa (26/8/2025).

Ia juga menekankan, deposito resmi memiliki bilyet dengan ciri khusus berbentuk lembaran bercap resmi Bank Indonesia, lengkap dengan logo bank penerbit.

Jika nasabah hanya diberikan buku tabungan atau lembar kertas biasa, itu bukan produk deposito.

“Sering kali masyarakat tertipu karena tidak teliti. Padahal, kalau produk itu palsu, negara tidak akan menanggung kerugian melalui LPS,” ujarnya.

Baca juga: Dua Warga Batam Mengaku Rugi Rp 1 Miliar, BPR Sejahtera Pastikan Tak Pernah Keluarkan Bilyet Palsu

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved