KASUS NARKOBA DI BINTAN

Tersangka Kurir Sabu Menangis Saat Ditampilkan Satresnarkoba Polres Bintan

Ryo Panglian Wardana ( 34), kurir narkotika jenis sabu menangis setelah ditampilkan anggota Satresnarkoba Polres Bintan.

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/RONNYE LODO LALENG
KASUS NARKOBA - Ryo ( 34), tersangka kasus narkoba sebagai kurir sabu menangis saat ditampilkan anggota Satresnarkoba Polres Bintan di depan Mapolres Bintan. 

Sebelum ditangkap polisi, warga Wakatobi, Sulawesi Tenggara ini mendapat tawaran dari narapidana untuk mengantar sabu dengan upah Rp 70 juta. 

Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar mengatakan, Ryo ditangkap di Kampung Mentigi, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara pada Minggu (25/5/2025) malam.

Dari hasil pengeledahan, polisi menyita satu paket besar sabu seberat 1,2 Kilogram yang dibalut karton busa warna putih dan dililit lakban biru di dalam ransel warna army. 

Namun, berat bersih sabu yang disita dari Ryo adalah 957,99 gram berdasarkan hasil penimbangan pegadaian Tanjungpinang. 

Davinsi mengatakan pelaku bekerja di Malaysia. Pelaku mendapat tawaran sebagai kurir sabu dari seorang narapidana berinisial La.

"La merupakan narapidana di salah satu Lapas di Jakarta. ," kata Davinsi saat pemusnahan barang bukti yang disita dari Ryo di Polres Bintan.

Pelaku kemudian mengambil sabu dari seseorang di Kuala Lumpur, Malaysia sebelum membawanya ke Pulau Bintan melalui jalur yang tidak resmi. 

Pelaku rencananya akan mengantarkan sabu ke Kendari, Sulawesi Tenggara melalui pelabuhan di Sei Kolak Kijang, Bintan. 

Pelaku diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun karena dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. (ron).

( tribunbatam.id/ronnye lodo laleng )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved