BERITA KRIMINAL

Terbakar Cemburu, Pria di Jakarta Bakar Rumah Istri yang Diduga Selingkuh Sesama Jenis

Murka karena Istri Dekat dengan Wanita Lain, Pria di Jaksel Bakar Rumah hingga Merembet ke Tetangga

Editor: Eko Setiawan
KOLASE YouTube TribunJakarta
BAKAR RUMAH ISTRI - Tampang H (44), pria bakar rumah gegara curiga istrinya selingkuh dengan wanita. Rumah tetangga ikut terbakar, kerugian ditaksir hingga Rp250 juta 

"Ditegur oleh korban dengan kata-kata 'ngapain lo datang ke sini?'. Lalu tersangka diam dan pulang," ujar Kapolsek.

Sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku kembali ke rumah korban dengan alasan curiga sang istri memiliki kedekatan dengan seseorang.

Saat masuk ke rumah, pelaku mendapati teman wanita korban sedang berbaring di kasur.

Pelaku pun menegurnya hingga terlibat cekcok mulut dengan wanita tersebut.

"Yang akhirnya tersangka pergi. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB tersangka pergi ke tukang jamu dan meminum minuman keras," ucap Seala.

Satu jam berselang, pelaku yang emosi dan terpengaruh minuman keras datang ke rumah korban dengan membawa korek api.

Saat itu pelaku meminta anaknya menghubungi ibunya.

Pelaku mengancam akan melaporkan istrinya ke ketua RT setempat. 

Namun, korban mengaku tidak takut hingga membuat pelaku semakin emosi.

"Korban menjawab 'saya tidak takut', sehingga tersangka semakin emosi dan melakukan pembakaran yang dilakukan di rumahnya," ungkap Seala.

Sebanyak delapan unit mobil Damkar dan 31 personel dikerahkan untuk memadamkan api.  Taksiran kerugian Rp250 juta.

Sempat melarikan diri

Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam mengatakan, pelaku ditangkap di rumah rekannya di Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (10/6/2025).

"Tersangka sempat melarikan diri hingga pada tanggal 10 Juni sekitar pukul 18.00 tersangka diamankan oleh anggota jajaran Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan di Jalan Sayur Asem, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat," kata Seala saat merilis kasus ini, Kamis (12/6/2025).

Saat ini, pelaku H telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Tersangka dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Untuk kerugian material dan immaterial lainnya, saat ini setelah dilaksanakan olah TKP dari jajaran Unit Reskrim dan juga dari Puslabfor, kami masih melakukan penghitungan secara rinci dan detail," ujar Kapolsek.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved