BERITA KRIMINAL
Terbukti Bunuh Kekasihnya, Anggota TNI AL Divonis Seumur Hidup Kemudian Dipecat Dari Kesatuan
Sidang yang diketuai Letkol Arie Fitriansyah tersebut menyatakan Jumran bersalah telah dengan sengaja menghilangkan nyawa kekasihnya itu.
TRIBUNBATAM.id - Usai aksinya membunuh kekasihnya yang merupakan seorang wartawan, akhirnya anggota TNI AL dihukum seumur hidup kemudian dipecat dari kesatuan.
Sidang vonis tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Senin (16/6/2025).
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum ( JPU) terkait dengan hukuman bagi Jumran.
Sidang yang diketuai Letkol Arie Fitriansyah tersebut menyatakan Jumran bersalah telah dengan sengaja menghilangkan nyawa kekasihnya itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana pokok seumur hidup," ujar Arie saat membacakan vonis.
Vonis seumur hidup terhadap Jumran sesuai dengan tuntutan jaksa dari Oditurat Militer III-15 Banjarmasin.
Selain penjara seumur hidup, Jumran juga dipecat sebagai anggota TNI AL.
"Juga menjatuhkan pidana tambahan yakni, dipecat dari dinas kemiliteran TNI Angkatan Laut," sambung Arie.
Hakim menilai, vonis terhadap Jumran sudah sesuai dengan dakwaan primer dari jaksa oditurat yakni, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Sebagaimana didakwakan oleh Oditur dalam dakwaan primer telah terpenuhi seluruh unsurnya sehingga telah jelas dan terang tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa,” tegas Arie.
Keluarga yang Kecewa
Putusan tuntutan seumur hidup yang dijatuhkan jaksa militer terhadap Jumran, anggota TNI AL terdakwa kasus pembunuhan jurnalis Juwita, dinilai tidak adil oleh keluarga korban.
Mereka meminta agar Jumran dituntut hukuman mati atas pembunuhan yang disebut direncanakan secara matang dan tanpa alasan meringankan.
Tuntutan tersebut dijatuhkan pada Rabu (4/6/2025) oleh Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin di Banjarbaru.
Baca juga: Usai Dikecam Habis-habisan, Fadli Zon Tak Minta Maaf, Ia Ungkap Alasan soal Perkosaan Mei 98
M Pazri, selaku kuasa hukum keluarga Juwita mengatakan, berdasarkan fakta-fakta hukum, mulai tahap penyelidikan sampai pada proses persidangan, terdakwa Jumran terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Juwita.
Apalagi jika melihat terdakwa sebagai aparat negara, seharusnya kata Pazri, Jumran dituntut hukuman mati.
"Perbuatan ini dilakukan oleh aparat penegak hukum. Orang biasa saja ketika melakukan pembunuhan seperti ini dihukum mati, tuntutan mati," ujar Pazri kepada wartawan, Rabu.
Selain itu lanjut Pazri, Jumran secara meyakinkan merencanakan pembunuhan terhadap Juwita secara matang.
Hal ini seharusnya menjadi pertimbangan Otmil III-15 Banjarmasin sebelum menuntut Jumran.
"Perencanaannya matang. Fakta terang benderang dan tidak ada hal-hal yang meringankan nihil, tentu kami sangat kecewa dengan tuntutan ini," tegas Pazri.
Kekecewaan juga dilontarkan kakak almarhumah Juwita, Supraja.
Supraja mengatakan, sedari awal pihak keluarga bersama kuasa hukum mendorong Otmil III-15 Banjarmasin untuk menuntut mati Jumran.
"Secara pribadi pasti kecewa karena saya dan keluarga meminta untuk dihukum sesuai dengan apa yang ia perbuat, yaitu mati," ujar Supraja.
Sebelumnya, Kelasi Satu Jumran, oknum anggota TNI AL terdakwa kasus pembunuhan jurnalis Juwita dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Otmil III-15 dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru.
Jumran dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Juwita sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain dituntut penjara seumur hidup, Jumran juga dituntut pidana tambahan dipecat sebagai anggota TNI.
Usai membacakan vonis, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Jumran selama 7 hari untuk melakukan banding ataukah menerima vonis yang dijatuhkan terhadapnya.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com
Wanita Lulusan SMA Nekat Jadi Dokter Gadungan, Tipu Korban hingga Rugi Rp538 Juta |
![]() |
---|
Kabag Ops Polres Solok Selatan yang Bunuh Kasat Reskrim Lolos Dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Pengusaha Muda Tewas Dibunuh, Jenazahnya Dikubur di Kebun Kopi, Warga Curiga Karena Ini |
![]() |
---|
Pengantin Baru Tewas Ditangan Teman Karib, Ternyata Pelaku Punya Alasan Sendiri Mengahabisi Korban |
![]() |
---|
Di Depan Ayahnya, Anak Polisi Ini Berani Pukul Wakepsek, Padahal Dimarahi Karena Bolos Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.