ANAMBAS TERKINI
Kronologi Pulau di Anambas Dijual di Situs Online Luar Negeri, Berawal Dari ini
Namun dari keempat pulau tersebut, dua pulau yang mencuat ialah Pulau Ritan dan Pulau Tokong Sendok dengan geografisnya yang berdampingan (Pair Islan
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) lantas angkat bicara terkait isu penjualan pulau tersebut.
Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Anambas, Yoki Ismed menyebutkan, ada empat pulau yang sebenarnya masuk dalam situs jual beli asal Kanada tersebut, yakni Pulau Ritan, Pulau Tokong Sendok, Pulau Mala dan Pulau Nakok.
Namun dari keempat pulau tersebut, dua pulau yang mencuat ialah Pulau Ritan dan Pulau Tokong Sendok dengan geografisnya yang berdampingan (Pair Island Anambas).
Pulau Ritan dan Pulau Tokong Sendok ini masuk dalam wilayah administratif Desa Kiabu, Kecamatan Siantan Selatan.
"Jadi isu yang ada di situs privat island itu kan ada empat pulau. Namun dua yang cukup mencuat. Pada prinsipnya selama itu pulau-pulau kecil dan masih masa persiapan itu tidak kewenangan kabupaten," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025).
Ia menjelaskan, masuknya kewenangan pemerintah daerah dalam isu penjualan pulau ada disaat dimulainya rencana pembangunan yang ditandai keluarnya izin persetujuan pembangunan gedung (PBG).
Sementara, dari informasi yang pihaknya terima, perizinan yang ada di dua pulau tersebut penguasaan lahan bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Anambas.
"Yang saya dapat infonya dari BPN itu di sana HGB terbitnya tahun 2021. Kalau penjualan lahan pulau antara perorangan sama perorangan sah-sah saja. Tapi kalau sama perusahaan itu mesti mengurus PBG dulu," terangnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, yang terjadi pada status kedua pulau ialah transaksi penjualan beberapa bidang tanah dari warga kepada seorang pembeli warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Bali.
"Infonya orang Bali itu sudah urus PKKPRLnya tahun 2018 itu atas nama PT. Mala Property. Itu sah, secara regulasi sah, karena mereka akan mengajukan HGB," jelas Yoki.
Kendati begitu, untuk dua pulau lainnya yakni Pulau Mala dan Pulau Nakok juga tercatat masih dalam penguasaan PT. Mala Property. Hanya saja belum mengurus PKKPRL.
"Mungkin mereka terkendala dengan biayanya, karena mengurus PKKPRL dan HGB itu kan besar juga biayanya," kata Yoki.
Di sisi lain, ia menuturkan, keempat pulau yang masuk situs asing ini masuk dalam kawasan konservasi Kepulauan Anambas.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2023 sampai 2043, alokasi ruang keempat pulau ini merupakan kawasan pariwisata.
"Jelasnya diperuntukan untuk sektor pariwisata atau industri bisnis seperti eko maritim lah," ujarnya.
Dirinya pun menegaskan, dengan fakta yang ada, tidak ada penjualan pulau di Anambas, karena hal itu tidak diatur dalam regulasi.
"Jadi intinya apapun yang dibuat oleh pihak luar negeri, ya pada saat mereka masuk kan, pelaksanaan ada di kita, peraturan ada di kita. Gak bisa ngapa-ngapain juga mereka. Mana ada regulasi kita jual pulau," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)
Jadwal Penerbangan Wings Air Rute Anambas-Batam Diwacanakan Pangkas Bulan Depan |
![]() |
---|
Warga Anambas Lega, Damkar Berhasil Buka Pintu Kamarnya yang Terkunci |
![]() |
---|
Mesjid Besar Baiturrahim Tarempa, Wisata Religi Ratusan Tahun yang Pernah Dikunjungi Mohammad Hatta |
![]() |
---|
Turnamen Olahraga Pelajar SMP se Anambas Akan Digelar, Wabup Raja Bayu Harap Lahir Bibit Atlet |
![]() |
---|
Wisata Pantai Tanjung Momong Anambas, Pesona Alam Asri dengan Lautan Bening yang Jarang Tersentuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.