Li Claudia Awasi Pembongkaran Reklame Tak Berizin di Batam, Kali Ini di Simpang Kara
Wawako Batam Li Claudia dan Sekda Batam Jefridin saksikan langsung pembongkaran reklame yang dilakukan Tim Task Force di Simpang Kara, Rabu (18/6)
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penertiban reklame tak berizin di Batam masih berlanjut.
Kali ini pembongkaran reklame dilakukan Pemerintah Kota Batam dan pihak terkait lainnya di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di Simpang Kara, Rabu (18/6/2025).
Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra dan Sekretaris Daerah Batam Jefridin menyaksikan langsung pembongkaran reklame yang dilakukan Tim Task Force menggunakan crane itu.
Adapun reklame yang dibongkar ini dinyatakan melanggar ketentuan izin dan pajak.
Baca juga: 89 Reklame Tak Berizin di Batam Dibongkar Mandiri hingga Minggu Kedua Penertiban
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya penegakan aturan tata ruang dan estetika kota, peningkatan keamanan lingkungan serta upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah yang kini tengah digencarkan Pemko Batam.
Li Claudia mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada para pemilik reklame yang tidak sesuai aturan.
Mereka diberi tenggat waktu hingga akhir Juni 2025 untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Jika tidak dibongkar sendiri sampai batas waktu tersebut, Pemko Batam akan melakukan pembongkaran paksa. Barang sitaan menjadi milik pemerintah dan dapat dilelang. Hasilnya akan masuk ke kas daerah,” katanya seperti dilansir dari website resmi Pemko Batam.
Li Claudia juga menyampaikan bahwa Pemko Batam telah memanggil pemilik reklame untuk menyampaikan imbauan langsung. Hasilnya, sebagian besar pelaku usaha menunjukkan respons positif.
“Kami mengapresiasi pengusaha reklame yang kooperatif. Hingga 17 Juni 2025, tercatat sudah 273 unit reklame dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya,” ujarnya.
Penertiban ini merupakan hasil kolaborasi Pemko Batam dan BP Batam, serta mendapat pendampingan hukum dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Batam, di bawah arahan Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi.
Baca juga: Pemko Batam Ingatkan Untuk Bongkar Sendiri Reklame Tak Berizin, Kalau Tidak Jadi Aset Negara
Penegakan ini merujuk pada Perwako Batam Nomor 50 Tahun 2024 dan Perka BP Batam Nomor 7 Tahun 2017 tentang izin dan penempatan reklame.
Li Claudia berharap langkah ini dapat menciptakan ruang kota yang lebih tertib, aman, dan estetis, serta meningkatkan penerimaan pajak daerah. (*)
Penghuni Kontrakan di Batam Tewas Tak Wajar, Polisi dan Tim DVI Polda Kepri Olah TKP 5 Jam Lebih |
![]() |
---|
Kecelakaan Kerja di PT LOI Batam, Polisi Periksa 10 Saksi, Disnaker Kepri Investigasi Pelanggaran K3 |
![]() |
---|
Polibatam Sukses Gelar 9 Ajang Bergengsi Dunia |
![]() |
---|
Amsakar Ahmad Terima Empat Penghargaan di BAZNAS Awards 2025 |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Ferry Batam Hari Ini dari Pelabuhan Sekupang, Telaga Punggur Hingga Harbour Bay |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.