Batam Terkini

Pemko Batam Ingatkan Untuk Bongkar Sendiri Reklame Tak Berizin, Kalau Tidak Jadi Aset Negara

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, mengatakan, penyegelan dilakukan sebagai tahap awal penertiban terhadap ratusan reklame tak berizin

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Walikota Batam, Amsakar Achmad lakukan peninjauan papan reklame yang dibongkar di kawasan Simpang Franky, Jumat (30/5/2025) sore. 

TRIBUNBATAM.iDd, BATAM - Papan reklame yang tidak berizin sama sekali mulai disegel oleh pemerintah. 

Tindakan ini ditandai dengan penempelan stiker pada tiang reklame sebagai bentuk peringatan. 

Jika tidak dibongkar dalam 30 hari, reklame akan ditertibkan paksa dan otomatis menjadi aset milik negara.

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, mengatakan, penyegelan dilakukan sebagai tahap awal penertiban terhadap ratusan reklame tak berizin yang tersebar di berbagai wilayah Batam.

"Hari senin itu kita sudah berkeliling akan memasang segel dalam bentuk stiker yang akan di pasang di tiangnya, untuk yang pertama yang tidak berizin sama sekali. Kita minta yang bersangkutan bongkar paling lama 30 hari," ujar Jefridin, pada Jumat (30/5) sore.

Menurutnya, ada konsekuensi langsung bagi pemilik reklame yang tidak segera membongkar sendiri papan reklamenya.

"Kalau mereka bongkar sendiri, reklame itu masih jadi milik mereka. Tapi kalau dibongkar pemerintah, reklame itu berubah jadi aset pemerintah. Ini sesuai Perwako Nomor 50," tambahnya.

Selain soal penertiban, Jefridin juga mengingatkan para pemilik reklame yang ingin memasang kembali agar mengikuti tata kelola yang sesuai dengan masterplan kota. 

Ia menjelaskan bahwa seluruh reklame baru harus melewati pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus reklame.

"Pertama, lokasi lahannya harus jelas. Kalau lahannya milik BP Batam, maka izin ke BP. Kalau lahannya milik Pemko, urus ke Pemko. Setelah itu ajukan PBG," kata Jefridin.

Hingga hari ketiga pelaksanaan, sudah 57 reklame dibongkar mayoritas oleh pemiliknya sendiri. 

Penertiban menyasar 681 titik reklame tak berizin.

"Jadi pada tahap pertama 681 titik itu sudah ada 57 titik yang sudsh dinongkar, total kita ada 1.800-an yang telah didata se-Kota Batam. Untuk yang sudah dibongkar lokasi terbanyak berada di wilayah Batu Aji," sebutnya.

Sementara itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad meninjau langsung pelaksanaan penertiban di kawasan Batam Center. 

Ia mengatakn bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan dan penataan wajah kota. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved