KEJADIAN DI JAKARTA

Rampas iPhone Milik Polwan, 2 Jambret di Tanah Abang Tak Berkutik Dibekuk Buser Polres Metro

Rampas iPhone Milik Polwan, 2 orang jambret di Bendungan Hilir Tanah Abang tak berkutik dibekuk Buser Presisi Polres Metro Jakarta Pusat

Editor: Mairi Nandarson
canogaparknc
ILUSTRASI - Ilustrasi kasus jambret HP 

Dari hasil penyidikan, FR telah beraksi menjambret di sejumlah lokasi lain diantaranya, HP Samsung A13 di di Jalan Binus, Jakarta Barat (April 2025), HP Infinix di Jalan Benhil, Jakarta Pusat (9 Mei 2025), HP Infinix di Kebon Jeruk, Jakarta Barat (3 Juni 2025). 

Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres juga mengingatkan warga agar selalu waspada terhadap aksi kejahatan jalanan dan segera melapor ke polisi bila mengalami atau menyaksikan tindak pidana.

“Laporkan segera ke kantor polisi terdekat atau hubungi call center Polri 110. Kami akan respon cepat demi menjaga keamanan masyarakat,” kata Susatyo.

[ tribunbatam.id ]

sumber: TribunJakarta.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved