Batam Terkini
Pengusaha Reklame di Batam Bingung, Reklame Berizin Dibongkar, Aturan Baru Tak Disosialisasikan
Wakil Bendahara Asosiasi Pengusaha Periklanan Batam (APPB), Faisal Budiman, mengatakan bahwa selama ini semua pengajuan billboard maupun workshop rekl
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Penertiban sejumlah reklame di berbagai titik di Kota Batam memantik reaksi keras dari pelaku usaha periklanan.
Mereka mempertanyakan dasar hukum dari pembongkaran tersebut, karena sebagian besar reklame yang ditertibkan disebut sudah mengantongi izin resmi dari sistem milik BP Batam, yakni Batam Single Window (BSW).
Sistem BSW merupakan portal digital perizinan yang selama ini menjadi acuan resmi dalam pengajuan titik reklame, lengkap dengan masterplan yang bisa diakses publik di laman bsw.go.id.
Namun belakangan, sejumlah titik reklame yang sebelumnya dinyatakan legal dalam sistem, justru ditertibkan sepihak, tanpa adanya pemberitahuan atau sosialisasi terkait perubahan aturan atau masterplan baru.
“Kami bingung. Semua izin diajukan lewat BSW. Ada retribusi, keluar SKPD, lalu bayar pajak. Tapi sekarang tiba-tiba titik-titik lama dianggap melanggar. Tidak ada sosialisasi,” kata Faisal Budiman, Wakil Bendahara Asosiasi Pengusaha Periklanan Batam (APPB), Jumat (20/6/2025).
Lebih membingungkan lagi, kata Faisal, saat muncul aturan baru soal wajibnya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) untuk setiap titik reklame. Padahal, menurutnya, regulasi tersebut belum final, bahkan belum disosialisasikan secara resmi ke pelaku usaha.
“Kami setuju dengan penataan kota. Tapi jangan sampai aturan berubah-ubah tanpa kejelasan. Kami siap patuhi jika regulasinya jelas dan disampaikan terbuka,” tegasnya.
APPB mencatat kerugian besar dialami para anggotanya. Banyak dari mereka harus mengganti rugi ke klien karena reklame yang masa sewanya masih aktif dibongkar secara tiba-tiba oleh petugas.
“Kalau diakumulasi, kerugiannya bisa mencapai miliaran rupiah. Padahal kami sudah jalani semua prosedur sesuai aturan. Tapi malah dianggap ilegal,” imbuh Faisal.
Pihak asosiasi berharap ada kejelasan aturan dan koordinasi yang lebih baik dari pemerintah, agar pembinaan pelaku usaha bisa berjalan adil, transparan, dan tidak merugikan satu pihak.
. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Suami Istri Tewas di Kamar Kos Kota Batam, Terungkap Pekerjaan Mereka Selama Ini |
![]() |
---|
Polisi di Batam Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Alami Sakit |
![]() |
---|
Mahasiswi Ungkap Beratnya Jadi Guru di Pulau, Ini Respons Wali Kota Batam |
![]() |
---|
Amsakar Jawab Tuntutan Mahasiswa, Ajak Sosialisasi Kesadaran Warga soal Sampah dan Banjir |
![]() |
---|
BEM SI Kepri Nilai Kebijakan Investasi Batam Jauh dari Kepentingan Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.