Batam Terkini

Pengusaha Reklame di Batam Bingung, Reklame Berizin Dibongkar, Aturan Baru Tak Disosialisasikan

Wakil Bendahara Asosiasi Pengusaha Periklanan Batam (APPB), Faisal Budiman, mengatakan bahwa selama ini semua pengajuan billboard maupun workshop rekl

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Batam (APPB), Yudiyanto (biru dongker) dan Wakil Bendahara Asosiasi Pengusaha Periklanan Batam (APPB), Faisal Budiman (kaos hitam) saat ditemui di titik reklame Bundaran Bandara 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Penertiban sejumlah reklame di berbagai titik di Kota Batam memantik reaksi keras dari pelaku usaha periklanan.

Mereka mempertanyakan dasar hukum dari pembongkaran tersebut, karena sebagian besar reklame yang ditertibkan disebut sudah mengantongi izin resmi dari sistem milik BP Batam, yakni Batam Single Window (BSW).

Sistem BSW merupakan portal digital perizinan yang selama ini menjadi acuan resmi dalam pengajuan titik reklame, lengkap dengan masterplan yang bisa diakses publik di laman bsw.go.id.

Namun belakangan, sejumlah titik reklame yang sebelumnya dinyatakan legal dalam sistem, justru ditertibkan sepihak, tanpa adanya pemberitahuan atau sosialisasi terkait perubahan aturan atau masterplan baru.

“Kami bingung. Semua izin diajukan lewat BSW. Ada retribusi, keluar SKPD, lalu bayar pajak. Tapi sekarang tiba-tiba titik-titik lama dianggap melanggar. Tidak ada sosialisasi,” kata Faisal Budiman, Wakil Bendahara Asosiasi Pengusaha Periklanan Batam (APPB), Jumat (20/6/2025).

Lebih membingungkan lagi, kata Faisal, saat muncul aturan baru soal wajibnya PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) untuk setiap titik reklame. Padahal, menurutnya, regulasi tersebut belum final, bahkan belum disosialisasikan secara resmi ke pelaku usaha.

“Kami setuju dengan penataan kota. Tapi jangan sampai aturan berubah-ubah tanpa kejelasan. Kami siap patuhi jika regulasinya jelas dan disampaikan terbuka,” tegasnya.
APPB mencatat kerugian besar dialami para anggotanya. Banyak dari mereka harus mengganti rugi ke klien karena reklame yang masa sewanya masih aktif dibongkar secara tiba-tiba oleh petugas.

“Kalau diakumulasi, kerugiannya bisa mencapai miliaran rupiah. Padahal kami sudah jalani semua prosedur sesuai aturan. Tapi malah dianggap ilegal,” imbuh Faisal.

Pihak asosiasi berharap ada kejelasan aturan dan koordinasi yang lebih baik dari pemerintah, agar pembinaan pelaku usaha bisa berjalan adil, transparan, dan tidak merugikan satu pihak.

. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved