KASUS MUTILASI DI PADANG PARIAMAN

Kekejaman Satria Juhanda, Bunuh Siska dan Adek usai Memperkosa, Kini Jadi Tersangka

Reskrim Polres Padang Pariaman menetapkan Satria Juhan sebagai tersangka pembunuhan berantai di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

TribunPadang.com/Panji Rahmat
PEMBUNUHAN BERANTAI - Satria Juhanda alias Wanda alias Koyek ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana oleh Polres Padang Pariaman. Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, Minggu (22/6/2025) menegaskan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi alat bukti yang cukup. 

TRIBUNBATAM.id - Reskrim Polres Padang Pariaman menetapkan Satria Juhanda sebagai tersangka pembunuhan berantai di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar gelar perkara dan mengantongi alat bukti yang cukup.

Pria berprofesi sekuriti ini terancam hukuman maksimal, termasuk hukuman mati, atas perbuatannya yang di luar nalar.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, Minggu (22/6/2025) menegaskan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi alat bukti yang cukup. 

"Sudah tersangka," tegas Iptu Reggy di Mapolres Padang Pariaman. 

Koyek sapaan kecilnya dijerat Pasal 340 juncto 65 KUHP tentang pembunuhan berencana dan perbarengan beberapa tindak pidana.

Pembunuhan keji ini bermula dari rasa sakit hati. Wanda, pelaku yang kini telah diamankan, mengaku menghabisi nyawa korban berinisial SA, seorang wanita berusia 25 tahun, pada Minggu (15/6/2025). 

Yang lebih mencengangkan, usai membunuh, Wanda memutilasi jasad korban menjadi sepuluh bagian dan membuangnya ke aliran Sungai Batang Anai di dua titik berbeda.

Kasus ini mulai terungkap setelah potongan tubuh korban ditemukan pada Selasa (17/6/2025). 

"Kejadian pembunuhannya pada hari Minggu. Kasus ini mulai terungkap setelah pihak kepolisian menemukan potongan tubuh pada hari Selasa," ungkap Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, setelah mengamankan pelaku.

Pengembangan kasus dan penemuan jasad lainnya, ditambah keterangan saksi-saksi, mengarahkan polisi pada keberadaan pelaku.

Wanda akhirnya diringkus pada Kamis (19/6/2025) dini hari. Dalam interogasi awal, Wanda mengakui perbuatannya. 

Motif di balik kekejian ini sungguh mengejutkan, rasa sakit hati perihal keterlambatan pembayaran utang piutang sebesar Rp 3,5 juta. 

Korban, yang merupakan teman pelaku, dinilai mengingkari janjinya untuk membayar utang.

"Pelaku merasa sakit hati karena korban mengingkari membayar utangnya. Pelaku akhirnya menghabisi dan memutilasi korban saat berada di rumahnya," terang Kapolres. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved