BERITA POPULER

Populer Kepri Sepekan, Isu Penjualan Pulau di Anambas, Rebutan Pulau Tujuh Babel VS Kepri

Inilah berita populer Kepri sepekan, di antaranya heboh pulau di Anambas dijual di situs luar negeri, lalu rebutan Pulau Tujuh antara Babel dan Kepri

Editor: Dewi Haryati
kolase tribunbatam.id
BERITA POPULER - Ilustrasi berita populer Tribun Batam dalam sepekan. Di antaranya rebutan Pulau Tujuh Babel dan Kepri 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Kabar penjualan pulau di Anambas yang masuk situs asing privat island online asal Kanada, akhirnya terungkap.

Sebagaimana keterangan dalam situs jual beli dan sewa menyewa pulau itu, ada dua pulau dengan gugusan indah yang hendak dijual baik berukuran besar maupun berukuran kecil.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) lantas angkat bicara terkait isu penjualan pulau tersebut.

Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Anambas, Yoki Ismed menyebutkan, ada empat pulau yang sebenarnya masuk dalam situs jual beli asal Kanada tersebut, yakni Pulau Ritan, Pulau Tokong Sendok, Pulau Mala dan Pulau Nakok.

Baca juga: Wagub Kepri Nyanyang Haris Tanggapi Isu Penjualan Pulau di Anambas: Tak Boleh Dijual

Namun dari keempat pulau tersebut, dua pulau yang mencuat ialah Pulau Ritan dan Pulau Tokong Sendok dengan geografisnya yang berdampingan (Pair Island Anambas).

Pulau Ritan dan Pulau Tokong Sendok ini masuk dalam wilayah administratif Desa Kiabu, Kecamatan Siantan Selatan.

"Jadi isu yang ada di situs privat island itu kan ada empat pulau. Namun dua yang cukup mencuat. Pada prinsipnya selama itu pulau-pulau kecil dan masih masa persiapan itu tidak kewenangan kabupaten," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (18/6/2025).

Potret pulau di Anambas yang dijual di situs private island
Potret pulau di Anambas yang dijual di situs private island (Tangkap layar situs private island)

 

Ia menjelaskan, masuknya kewenangan pemerintah daerah dalam isu penjualan pulau ada di saat dimulainya rencana pembangunan, yang ditandai keluarnya izin persetujuan pembangunan gedung (PBG).

Sementara, dari informasi yang pihaknya terima, perizinan yang ada di dua pulau tersebut penguasaan lahan bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Anambas.

"Yang saya dapat infonya dari BPN itu, di sana HGB terbitnya tahun 2021. Kalau penjualan lahan pulau antara perorangan sama perorangan sah-sah saja. Tapi kalau sama perusahaan itu mesti mengurus PBG dulu," ujarnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, yang terjadi pada status kedua pulau ialah transaksi penjualan beberapa bidang tanah dari warga kepada seorang pembeli Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Bali.

"Infonya orang Bali itu sudah urus PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut)-nya tahun 2018 itu atas nama PT Mala Property. Itu sah, secara regulasi sah, karena mereka akan mengajukan HGB," ujar Yoki.

Kendati begitu, untuk dua pulau lainnya yakni Pulau Mala dan Pulau Nakok juga tercatat masih dalam penguasaan PT Mala Property, hanya saja belum mengurus PKKPRL.

Baca juga: Heboh Pulau di Anambas Kepri Dijual di Situs Asing, Kepala BP2D Doli Boniara Buka Suara

"Mungkin mereka terkendala dengan biayanya, karena mengurus PKKPRL dan HGB itu kan besar juga biayanya," kata Yoki.

Di sisi lain, ia menuturkan, keempat pulau yang masuk situs asing ini masuk dalam kawasan konservasi Kepulauan Anambas.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2023 sampai 2043, alokasi ruang keempat pulau ini merupakan kawasan pariwisata.

"Jelasnya diperuntukkan untuk sektor pariwisata atau industri bisnis seperti eko maritim lah," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved