10 Dus Rokok Ilegal dari Batam Diamankan Bea Cukai di Pelabuhan ASDP Tanjunguban

Selain rokok ilegal, Bea Cukai juga mengamankan satu unit mobil Kijang Innova warna hitam yang hendak menjemput rokok itu di Pelabuhan ASDP Bintan 

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Dok.Warga Bintan untuk Tribun Batam
ROKOK ILEGAL - Sejumlah dus berisi rokok ilegal saat diamankan petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang di Pelabuhan ASDP Tanjunguban Bintan, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (20/6/2025). 

Begitu tiba, rokok yang diisi dalam dus itu dibawa oleh porter dari dalam kapal ke area pintu keluar Pelabuhan ASDP Tanjunguban. 

Tingkah laku pengemudi mobil Toyota Innova menarik perhatian petugas Bea Cukai yang tengah berjaga di lokasi saat itu.

Baca juga: Kasus Rokok Ilegal Tangkapan Lanal Tarempa Hingga Rp 1,7 M Bakal Ditangani Bea Cukai Tanjungpinang

Petugas pun mendekati pengemudi itu, dan menanyakan isi muatan tersebut. 

Pengemudi kala itu berusaha menghindar dan menolak untuk diperiksa.

Atas dasar kecurigaan tersebut, petugas Bea Cukai segera berkoordinasi dengan TNI Pelabuhan Roro Tanjunguban untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved