10 Dus Rokok Ilegal dari Batam Diamankan Bea Cukai di Pelabuhan ASDP Tanjunguban

Selain rokok ilegal, Bea Cukai juga mengamankan satu unit mobil Kijang Innova warna hitam yang hendak menjemput rokok itu di Pelabuhan ASDP Bintan 

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Dok.Warga Bintan untuk Tribun Batam
ROKOK ILEGAL - Sejumlah dus berisi rokok ilegal saat diamankan petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang di Pelabuhan ASDP Tanjunguban Bintan, Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (20/6/2025). 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Petugas Bea Cukai Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan 10 dus rokok ilegal dari berbagai merek di Pelabuhan ASDP Tanjunguban, Bintan pada Jumat (20/6/2025).

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit mobil Kijang Innova warna hitam yang hendak menjemput rokok tersebut di pelabuhan. 

Sementara pemilik rokok ilegal masih misteri.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (Kasi P2) Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan mengatakan, rokok ilegal itu berasal dari Batam.

Baca juga: Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal Tangkapan Lanal Tarempa

"Rokok tersebut dikirim dari Batam. Pemilik rokok titip barang ilegal melalui ABK kapal Roro tujuan Bintan," kata Ade, Senin (23/6/2025).

Sesampainya di Bintan, ada seorang pria menggunakan mobil Toyota Innova hendak menjemput barang tersebut.

Pria itu mengaku tidak mengetahui dan mengenal pemilik barang.

Ia hanya ditelepon oleh seseorang yang ada di Batam untuk mengambil paket berisi rokok ilegal itu di Pelabuhan ASDP Tanjunguban, tanpa memberitahu isinya.

"Laki-laki itu sudah kami tanya, mengakunya tak tahu. Meski demikian, tetap kami teliti di lapangan," tambahnya. 

Setelah dimintai keterangan, pria tersebut kemudian disuruh pulang. Petugas hanya menahan rokok ilegal saja.

Ia menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan di lapangan, untuk mengungkap pemilik rokok ilegal itu.

"Ciri-cirinya sudah kami ketahui," ujarnya. 

Penindakan ini merupakan bukti nyata keseriusan aparat dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

"Kami terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan lebih besar  lagi," katanya.

Berdasarkan informasi dari lapangan, kapal Roro pembawa rokok itu bertolak dari Pelabuhan ASDP Telaga Punggur Batam, dan tiba di Pelabuhan ASDP Tanjunguban Bintan sekitar pukul 14.00 WIB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved