KEJADIAN DI JAWA TIMUR

Jasad Wanita Muda yang Ditemukan di Sawah di Tuban Adalah Korban Kekerasan, Pacarnya Ditangkap

Jasad Wanita Muda yang Ditemukan di persawahan di Tuban Jawa Timur itu ternyata korban kekerasan, kekasihnya ditangkap

Editor: Mairi Nandarson
Tribun Jatim Network/Muhammad Nurkholis
EVAKUASI - Petugas kepolisian mengevakuasi jasad yang ditemukan terpendam lumpur di area persawahan Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Senin (23/6/2025). Korban dari kejadian ini adalah PJ (21), warga Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban. 

TRIBUNBATAM.id, TUBAN - Kasus penemuan jasad wanita yang terpendam lumpur di area persawahan yang menggegerkan Warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, mulai terkuak.

Polisi berhasil mengungkap jasad wanita yang ditemukan terpendam lumpur di area persawahan, pada Senin (23/6/2025) itu berinisial PJ (21 tahun).

Korban merupakan warga Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban berinisial  PJ (21).

Sebelum ditemukan dalam kondisi tewas di persawahan, korban sempat dinyatakan hilang selama tiga hari.

Namun, tidak sampai 4 jam, unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban Polda Jatim berhasil mengungkap dan menangkap pelaku.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan korban dibunuh pacarnya berinisial SF (25) pada Sabtu (21/6/2025) lalu.

Pelaku yang berasal dari Sidoarjo, Jawa Timur ditangkap setelah penemuan jasad pada Senin (23/6/2025).

"Pelaku kita tangkap di rumahnya di Desa Mergosari," paparnya, Selasa (24/6/2025), dikutip dari TribunJatim.com.

Baca juga: Pikap Penuh Penumpang Terbalik di Tanjakan Tuban, Bocah 7 Tahun Jadi Korban

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku dan korban sempat jalan-jalan bersama.

Di tengah perjalanan mereka terlibat cekcok yang berujung pada penganiayaan PJ.

Korban ditinggalkan di persawahan dalam kondisi tak sadarkan diri.

“Pelaku tersulut emosi dan memukul korban bertubi-tubi dengan tangan kosong."

"Ia memukul leher korban tiga kali, pukulan terakhir mengenai bagian wajah, sehingga korban tak sadarkan diri," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, SF dapat dijerat pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Sementara kita kenakan pasal 338 namun jika pemeriksaan mengarah pada tindak pidana berencana, maka kita jerat pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana," katanya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved