PENGEROYOKAN DJ FIRST CLUB BATAM

2 Wanita Warga Negara Vietnam Pengeroyok DJ First Club Batam Akhirnya Dideportasi

Kedua WNA Vietnam yang terlibat pengeroyokan DJ Stefani di tempat hiburan malam First Club, Batam, dideportasi pihak Imigrasi, Rabu (25/6)

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Istimewa
DEPORTASI - Le Thi Huynh Trang (24) dan Nguyen Thi Thu Thao (24), dua wanita Warga Negara Vietnam asal Dong Nai, dideportasi melalui Bandara Hang Nadim, Batam, Rabu (25/6/2025) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dua wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam, terlibat kasus pengeroyokan di Batam, akhirnya dikeluarkan alias dideportasi dari Indonesia melalui Bandara Hang Nadim Batam, Rabu (25/6/2025) sore. 

Keduanya Le Thi Huynh Trang (24) dan Nguyen Thi Thu Thao (24), perempuan asal Dong Nai, Vietnam

Imigrasi Batam menyebut, langkah tegas ini diambil setelah kedua WNA ini terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang Disc Jockey (DJ) Stefani di tempat hiburan malam First Club Batam

Aksi kekerasan itu sempat menjadi sorotan publik dan ditangani secara serius oleh aparat kepolisian.

Baca juga: Imigrasi Batam Bakal Deportasi Dua Wanita Warga Vietnam Pelaku Pengeroyokan DJ Wanita di First Club

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, menegaskan tindakan deportasi ini merupakan hasil dari pendalaman kasus dan koordinasi intensif dengan pihak kepolisian. 

Ia menyebut, kedua WNA tersebut melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Pejabat Imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum," ujar Jefrico, Kamis (26/6/2025).

Menurutnya, tindakan deportasi ini merupakan bentuk ketegasan Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban, terutama di Batam yang menjadi salah satu pintu masuk strategis bagi warga negara asing.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap WNA yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia. Kami mengimbau semua warga negara asing di Batam agar senantiasa menaati hukum dan norma yang berlaku,” katanya.

Tak hanya dideportasi, kedua WN Vietnam itu juga akan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan, agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu.

Baca juga: Kasus DJ Stevani yang Dikroyok di First Club Dihentikan, Polisi Sebut Semua Syarat RJ Sudah Dipenuhi

Imigrasi Batam juga mengajak masyarakat untuk proaktif dalam mengawasi keberadaan orang asing di lingkungannya. 

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Pelanggaran oleh WNA bukan hanya merugikan hukum, tapi juga dapat mengganggu rasa aman warga,” pungkas Jefrico. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved