PENGEROYOKAN DJ FIRST CLUB BATAM

Imigrasi Batam Bakal Deportasi Dua Wanita Warga Vietnam Pelaku Pengeroyokan DJ Wanita di First Club

Imigrasi Batam sedang bersiap mendeportasi dua wanita pelaku pengeroyokan DJ wanita di First Club hingga sempat viral di medsos.

TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
PENGEROYOKAN DJ WANITA DI FIRST CLUB BATAM - Dua wanita asal Vietnam, pelaku pengeroyokan DJ wanita First Club Batam di Polsek Lubuk Baja, Senin (9/6/2025). Imigrasi Batam menunggu informasi resmi dari kepolisian terkait penyidikan kasus pengeroyokan DJ wanita di First Club Batam hingga menjerat dua wanita asal Vietnam sebagai tersangka. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam sedang menunggu limpahan kasus pengeroyokan DJ wanita di First Club Batam yang menjerat dua warga Vietnam sebagai tersangka.

Hajar Aswad, Kepala Kantor Imigrasi Batam melalui Humas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana mengungkap jika pihaknya menerima informasi ada jika kasus pengeroyokan DJ wanita di First Club Batam itu penyidikannya sudah dihentikan alias SP3.

Meski belum menerima informasi resmi dari penyidik Polsek Lubuk Baja, pihak Imigrasi Batam bersiap untuk mengambil tindakan sesuai aturan keimigrasian.

"Karena dua tersangka merupakan warga negara asing asal Vietnam. Kami akan memeriksa untuk mengambil tindakan sesuai aturan keimigrasian jika kami telah menerima informasi (SP3)-nya secara resmi," ungkapnya, Rabu (25/6/2025).

Kharisma enggan berkomentar banyak mengenai proses penyidikan di polisi.

Baca juga: Kata Walikota Batam Amsakar Achmad Soal Warga Asing Dalam Kasus Pengeroyokan DJ Wanita di First Club

Ia menegaskan jika selama kasus itu belum dilimpahkan ke Imigrasi, pihaknya tak dapat bertindak. 

"Terkait kasusnya di SP3, dari imigrasi akan tetap memberikan sanksi dan tindakan karena yang bersangkutan telah mengganggu ketertiban umum dan tidak menghargai," tegasnya. 

Ia menjelaskan, perbuatan dari pelaku tiga WNA yang melakukan penganiayaan terhadap seorang WNI di tempat hiburan malam akan dikenakan Pasal 170 UU keimigrasi. 

Selain akan mendeportasi warga Vietnam itu, mereka akan masuk dalam daftar tangkal.

Ini menurutnya sesuai dengan pasal 170 UU Keimigrasian.

Baca juga: DJ Stevani Korban Pengeroyokan di First Club Batam Blak-Blakan Soal Upaya Damai Kasusnya

Polisi sebelumnya menangkap dua wanita asal Vietnam bernama Le Thi Huynh Trang (24) dan Nguyen Thi Thu Thao (24).

Anggota Polsek Lubukbaja menangkap dua warga Vietnam itu 

Polisi menangkap dua warga Vietnam itu di Hotel Musik Komplek Sakura Permai Nomor 3 Blok A1, Kelurahan Kampung, Seraya, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, Provinsi Kepri, Minggu (8/6/2025) sekira pukul 02.00 WIB.

Mereka berniat untuk menyeberang ke Singapura melalui salah satu Pelabuhan Internasional di Batam.

Penjelasan Polisi

Tiga orang tersangka, dua di antaranya Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam dan satu DJ lokal akhirnya bebas dari jerat hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved