ANAMBAS TERKINI

Bupati Anambas Serahkan Ranperda RPJMD 2025 - 2029 kepada DPRD Anambas

Untuk rapat paripurna dipimpin lansung oleh Ketua DPRD Rian Kurniawan didampingi Wakil Ketua I Yusli Ys dan Wakil Ketua II Rocky Hasudungan Sinaga

TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak
Bupati Kepulauan Anambas Aneng didampingi Asisten III Setda Anambas menyerahkan dokumen Ranperda RPJMD 2025 - 2029 kepada DPRD Anambas, Kamis (26/6/2025) 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) RPJMD 2025 - 2029.

Dokumen Ranperda RPJMD ini disampaikan oleh Bupati Kepulauan Anambas, Aneng di Kantor DPRD Anambas, Kamis (26/6/2025).

Untuk rapat paripurna dipimpin lansung oleh Ketua DPRD Rian Kurniawan didampingi Wakil Ketua I Yusli Ys dan Wakil Ketua II Rocky Hasudungan Sinaga

Dari catatan Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas sebanyak 15 anggota dari 20 hadir alias korum.

"Lima dari enam orang anggota fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya, kemudian empat dari delapan orang anggota fraksi Perjuangan Nasional Bintang Kebangkitan Sejahtera dan enam dari enam orang anggota fraksi Persatuan Karya Amanat Demokrat," sebut Rian.

Ia mengatakan, rapat paripurna penyampaian Ranperda RPJMD dilakukan sesuai amanat pasal 65 ayat 1 huruf C UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

"Disebutkan, kepala daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk dibahas bersama DPRD dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 atas perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah," jelasnya.

Dikesempatan yang sama, Bupati Kepulauan Anambas Aneng menyampaikan bahwa Ranperda RPJMD 2025 - 2029 merupakan langkah penting dalam menyusun rencana pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan.

Penyusunan RPJMD ini, katanya, telah mengikuti aturan dari beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta sejumlah aturan dari Kementerian Dalam Negeri.

“Ranperda RPJMD ini wajib disampaikan ke DPRD untuk dibahas bersama. Proses ini penting agar dokumen RPJMD yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan menjadi pedoman pembangunan daerah,” ujar Aneng.

Menurutnya juga, RPJMD harus ditetapkan menjadi Peraturan Daerah paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik, yakni sekurang-kurangnya 20 Agustus 2025.

Dokumen Ranperda RPJMD yang telah disusun ini terdiri dari delapan bab, mencakup ketentuan umum, visi dan misi pembangunan, strategi dan pendanaan, hingga pengendalian, evaluasi, dan perubahan RPJMD.

Sementara itu, dokumen lampiran yang menyertai Ranperda terdiri dari lima bab yang merinci kondisi daerah, program prioritas, serta kinerja pemerintahan.

"Dengan penyerahan Ranperda ini, kami berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar dan selesai tepat waktu, agar arah pembangunan dapat  tersusun secara jelas, terukur dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," (TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved