Gara-gara Pungli Tilang Rp 100 Ribu, Aiptu Rudi Hartono Dihukum Guling-guling di Aspal
Gara-gara pungli tilang Rp 100 ribu, Aiptu Rudi Hartono dihukum guling-guling ke aspal di bawah terik matahari.
TRIBUNBATAM.id - Gara-gara pungli tilang Rp 100 ribu, Aiptu Rudi Hartono dihukum guling-guling ke aspal di bawah terik matahari.
Personel Satlantas Polrestabes Medan itu juga ikurung selama 30 hari kedepan, menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.
Aiptu Rudi Hartono melanggara kode etik setelah melakukan pungutan liar (Pungli) ke pengendara sepeda motor di Jalan Palang Merah, depan Bank Permata, Kecamatan Medan Kota.
Setelah disuruh guling-guling ke aspal, ia dijebloskan ke tahanan khusus Polisi atau penempatan khusus (Patsus).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan seksi Propam Polrestabes sudah memproses Aiptu Rudi Hartono.
"Sudah dilakukan penindakan dengan memproses sesuai ketentuan yang berlaku, dan saat ini yang bersangkutan sudah di tangani oleh Propam Polrestabes Medan, serta sudah di patsus,"kata Kombes Ferry Walintukan, Kamis (26/6/2025).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membeberkan awal mula Aiptu Rudi Hartono melakukan pungutan liar terhadap seorang perempuan, pengendara sepeda motor Honda Beat BK 4388 AIK.
Awalnya, Rabu 25 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, tepatnya di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan Aiptu Rudi memberhentikan pengendara sepeda motor yang melawan arah.
Ketika diberhentikan, pengendara mengaku sedang terburu-buru mau ke pajak ikan (Pasar) tak jauh dari lokasi.
Karena akan ditilang, perempuan menelepon seseorang supaya tidak jadi ditilang.
Selanjutnya, Aiptu Rudi meminta uang sebesar Rp 100 ribu ke pemotor sebagai pengganti tilang.
Kombes Ferry menyatakan apa yang dilakukan Aiptu Rudi merupakan penyalahgunaan wewenang sebagai penegak hukum.
Berdasarkan pengakuan Polantas tersebut, uang sebesar 100 ribu dipakai untuk membeli sarapan.
"Tindakan dari Aiptu Rudi Hartono adalah penyalah gunaan wewenang, ia sebagai penegak hukum tidak memberikan sanksi tilang kepada pelanggar, malah mengambil uang dari dompet pengendara agar tidak di berikan sanksi tilang.
Diketahui, sempat viral di media sosial seorang Polisi lalu lintas melakukan pungutan liar (Pungli) ke pelanggar lalu lintas di Kota Medan.
Terlihat personel Polisi tersebut mengambil uang tunai sebesar Rp 100 ribu yang dikeluarkan pengendara dari dalam dompetnya.
Dimutasi ke Luar Kota Medan
Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono mengatakan tindakan Aiptu Rudi Hartono melanggar kode etik profesi Polri.
Pengakuannya, pelanggaran baru dilakukan sekali ini.
Polantas tersebut pun akan dikurung selama 30 hari kedepan, menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, Aiptu Rudi terancam demosi atau penundaan kenaikan pangkat, serta dipindahkan ke Polres daerah luar kota Medan.
"Kemudian Aiptu RH telah kita tempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari kedepan. Sanksi yang kita lakukan berupa tindakan fisik, Patsus dan demosi keluar daerah."(Cr25/Tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Aiptu Rudi Hartono Dihukum Guling-guling di Aspal setelah Lakukan Pungli ke Pengendara di Medan
Ternyata 5 Sekolah di Kota Medan Dapat Dana BOS PAUD 2025 Lebih Dari Rp100 Juta |
![]() |
---|
Pegawai BNN Merampok Pakai Senpi Laras Panjang, Akhirnya Ditangkap Reskrim Polres Asahan |
![]() |
---|
Via Cemas dan Kaget Anaknya Diculik dengan Tebusan Rp 50 Juta, Ternyata Pelaku Kerabat Sendiri |
![]() |
---|
Sempat Cekcok di Halaman Rumah, Oknum Prajurit TNI Bunuh Istri Pakai Sangkur di Sunggal |
![]() |
---|
Jadwal Kapal Pelni KM Kelud Belawan Medan ke Batam Agustus 2025, Tiket Termurah Rp 304.500 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.