SOSOK

Rekam Jejak Jenal Mutaqin Wakil Wali Kota Bogor Periode 2025-2030, Ini Gebrakannya setelah Dilantik

Simak berikut ini rekam jejak Wakil Wali Kota Bogor periode 2025-2030, Jenal Mutaqin.

Editor: Khistian Tauqid
Istimewa
REKAM JEJAK KEPALA DAERAH - Wakil Wali Kota Terpilih Bogor 2024, Jenal Mutaqin. Berikut rekam jejak Wakil Wali Kota Bogor periode 2025-2030, Jenal Mutaqin. 

KUHP baru disahkan pada 2 Desember 2022 dan akan mulai berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yaitu pada 2 Januari 2026.

“Ini salah satu bentuk pemulihan sosial bagi para mantan narapidana dan pelaku kejahatan ringan agar dapat kembali ke tengah masyarakat melalui aksi sosial,” kata Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, saat menghadiri kegiatan tersebut di Alun-alun Kota Bogor.

Dalam revisi undang-undang tersebut, kata Jenal Mutaqin, para narapidana atau klien, sebutan yang digunakan oleh Bapas, dibina secara intensif melalui berbagai kegiatan sosial.

Aksi sosial itu dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti membersihkan tempat-tempat publik dan sarana umum, memberikan santunan kepada anak yatim, serta kegiatan bakti sosial lainnya.

“Tentu kegiatan ini bisa kita padukan dengan program Pemkot Bogor yang menargetkan penyelesaian banyak persoalan, seperti kebersihan, kenyamanan, dan keindahan kota. Jadi kolaborasi dengan Bapas ini sangat tepat,” tutur Jenal Mutaqin.

Selama lebih dari dua jam, anggota dari Pemkot Bogor bersama klien Bapas Kelas IIA Bogor berkolaborasi membersihkan kawasan Alun-alun Kota Bogor dengan menggunakan peralatan kebersihan lengkap.

Menurut Jenal Mutaqin, program serupa diharapkan terus berlanjut, mengingat masih banyak titik di Kota Bogor yang membutuhkan dukungan tenaga, khususnya dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Di tempat yang sama, Kepala Bapas Kelas IIA Bogor, Murbandini, menyampaikan bahwa dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, pelaku tindak pidana ringan tidak lagi dihukum dengan pemenjaraan.

“Melainkan menggunakan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Alternatif pidananya adalah hukuman sosial, seperti membersihkan fasilitas publik dan bentuk hukuman sosial lainnya,” ujar Murbandini.

Dalam UU tersebut juga disebutkan bahwa jenis tindak pidana yang dimaksud antara lain adalah kasus pencurian ringan, kecelakaan lalu lintas tanpa korban jiwa, atau kasus lain yang tidak menimbulkan kerugian besar.

(TribunBatam.id)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul "Bersama Jenal Mutaqin, Puluhan Klien Badan Pemasyarakatan Diajak Bebersih Alun-alun Kota Bogor"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved