Berangkatkan 47 Orang Umrah dan Touring Rp 700 Juta, Ternyata Rajo Emirsyah Pakai Uang Judi Online
Rajo Emirsyah berangkatkan 47 orang pergi umrah menggunakan dana judi online, ia juga touring habiskan Rp 700 juta
TRIBUNBATAM.id - Rajo Emirsyah berikan pengakuan yang menggemparkan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (30/6/2025).
Rajo Emirsyah adalah mantan pegawai Kementerian Kominfo (kini Komdigi) yang kini duduk di kursi terdakwa judi online.
Ia dengan gamblang mengakui perbuatannya.
Pengakuan Rajo Emirsyah mengejutkan karena pernah memberangkatkan 47 orang untuk ibadah umrah menggunakan uang judi online.
Sumber dananya? Uang tutup mulut dari praktik haram melindungi situs judi online (judol) agar tak terblokir.
Pengakuan gamblang Rajo ini disampaikan langsung olehnya saat diperiksa sebagai terdakwa, membuka lembaran kelam di balik layar upaya pemblokiran konten ilegal.
Dana gelap dari praktik melindungi situs judi daring itu, alih-alih untuk memperkaya diri, justru disulap menjadi tiket suci menuju Tanah Suci.
“Ada yang mengirim umrah 47 orang,” kata Rajo di muka persidangan.
Selain itu, Rajo menggunakan uang panas tersebut untuk berlibur ke luar negeri bersama mantan kekasihnya, Mona Cindy Prestyo.
Ia juga memakai uang itu untuk touring motor bersama komunitas Harley Davidson.
“Saya satu kali touring itu bisa sampai Rp 600 juta, Rp 700 juta untuk berapa orang gitu. Betul (saya yang bayar semuanya),” ungkap Rajo.
Rajo berkelana dengan komunitas motornya ke Labuan Bajo, Sumba, Aceh, hingga Malaysia.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Rajo merupakan residivis kasus penggelapan mobil dan pernah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada 2012.
Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Akali Situs Judol hingga Rugikan Bandar Rp 50 Juta, 5 Orang Ditangkap Polda DIY, Siapa Pelapornya? |
![]() |
---|
Angka Perceraian di Lingga Selama Empat Tahun Terakhir, Judi Online Hingga Selingkuh Jadi Pemicu |
![]() |
---|
Kejamnya Prajurit TNI, Nekat Bunuh Istri Karena Kecanduan Judi Online, Tusuk Korban Membabi Buta |
![]() |
---|
Prajurit TNI yang Bunuh Istrinya Ternyata Kecanduan Judi Online, Sering Emosi dan Aniaya Istri |
![]() |
---|
MPLS di Lingga, SMPIT Dabo Disosialisasikan Polres Lingga Bahaya Narkoba Hingga Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.