Berangkatkan 47 Orang Umrah dan Touring Rp 700 Juta, Ternyata Rajo Emirsyah Pakai Uang Judi Online

Rajo Emirsyah berangkatkan 47 orang pergi umrah menggunakan dana judi online, ia juga touring habiskan Rp 700 juta

KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
TERDAKWA -Terdakwa Rajo Emirsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025). 

Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.

Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Terdakwa Rajo didakwa dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Aliran Uang Panas Rajo Emirsyah: Dapat Rp 15 Miliar dari Judol Komdigi, Berangkatkan 47 Orang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved