Berangkatkan 47 Orang Umrah dan Touring Rp 700 Juta, Ternyata Rajo Emirsyah Pakai Uang Judi Online
Rajo Emirsyah berangkatkan 47 orang pergi umrah menggunakan dana judi online, ia juga touring habiskan Rp 700 juta
Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Terdakwa Rajo didakwa dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Aliran Uang Panas Rajo Emirsyah: Dapat Rp 15 Miliar dari Judol Komdigi, Berangkatkan 47 Orang
Akali Situs Judol hingga Rugikan Bandar Rp 50 Juta, 5 Orang Ditangkap Polda DIY, Siapa Pelapornya? |
![]() |
---|
Angka Perceraian di Lingga Selama Empat Tahun Terakhir, Judi Online Hingga Selingkuh Jadi Pemicu |
![]() |
---|
Kejamnya Prajurit TNI, Nekat Bunuh Istri Karena Kecanduan Judi Online, Tusuk Korban Membabi Buta |
![]() |
---|
Prajurit TNI yang Bunuh Istrinya Ternyata Kecanduan Judi Online, Sering Emosi dan Aniaya Istri |
![]() |
---|
MPLS di Lingga, SMPIT Dabo Disosialisasikan Polres Lingga Bahaya Narkoba Hingga Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.