BERITA KRIMINAL
Ketua RT Dihajar Warganya, Pelaku Tersinggung Karena Suara Keras Speaker
Aksi brutal itu terjadi di Jalan Batu Tuan, Lingkungan Butun Indah, pada Sabtu (22/6/2025), dan pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Sandu
TRIBUNBATAM.id, MATARAM - Hanya karena merasa terganggu oleh suara speaker masjid, seorang pria berinisial B (50) warga Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, nekat menganiaya Ketua RT setempat dengan senjata tajam.
Aksi brutal itu terjadi di Jalan Batu Tuan, Lingkungan Butun Indah, pada Sabtu (22/6/2025), dan pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Sandubaya pada 28 Juni 2025.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Sandubaya Ipda Kadek Arya Suantara, insiden bermula saat berlangsungnya acara Nyongkolan yang digelar tepat di depan sebuah masjid.
Ketika itu, korban yang diketahui menjabat sebagai Ketua RT menyalakan speaker masjid menjelang azan magrib.
“Pelaku menegur korban dengan nada tinggi karena merasa suara gamelan dari rombongan nyongkolan masuk ke speaker masjid dan menggema ke seluruh kampung,” ujar Ipda Kadek dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).
Teguran tersebut memicu adu mulut. Meski sempat reda, ternyata amarah pelaku belum surut. Tak lama kemudian, pelaku datang ke rumah korban membawa pisau, dan langsung menerobos masuk ke dapur tempat korban dan istrinya berada.
“Pelaku mencekik korban dari belakang. Korban sempat menggigit tangan pelaku hingga cekikannya terlepas, namun pelaku kemudian mengayunkan pisau ke wajah korban,” terang Kadek.
Korban berhasil menangkis serangan pisau dengan tangan, namun tetap mengalami luka serius dan harus dilarikan ke puskesmas. Aksi pelaku membuat geger warga sekitar, terlebih karena motifnya dianggap sangat sepele dan tak masuk akal.
Keluarga korban yang panik segera melapor ke pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Polsek Sandubaya berhasil membekuk pelaku dan mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menyerang.
“Pelaku kini ditahan dan diperiksa secara intensif. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan,” tegas Kapolsek Sandubaya AKP Niko Herdianto.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com
Wanita Lulusan SMA Nekat Jadi Dokter Gadungan, Tipu Korban hingga Rugi Rp538 Juta |
![]() |
---|
Kabag Ops Polres Solok Selatan yang Bunuh Kasat Reskrim Lolos Dari Hukuman Mati |
![]() |
---|
Pengusaha Muda Tewas Dibunuh, Jenazahnya Dikubur di Kebun Kopi, Warga Curiga Karena Ini |
![]() |
---|
Pengantin Baru Tewas Ditangan Teman Karib, Ternyata Pelaku Punya Alasan Sendiri Mengahabisi Korban |
![]() |
---|
Di Depan Ayahnya, Anak Polisi Ini Berani Pukul Wakepsek, Padahal Dimarahi Karena Bolos Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.