Li Claudia Chandra Hadirkan Dua Saksi di PN Batam atas Permohonan Pengesahan Identitasnya

Sidang permohonan pengesahan identitas yang diajukan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, telah digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (2/7)

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Potret Kantor Pengadilan Negeri Batam. PN Batam menyidangkan permohonan pengesahan identitas yang diajukan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, pada Rabu (2/7/2025) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sidang permohonan pengesahan identitas yang diajukan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu (2/7/2025) pagi. 

Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Batam, Tiwik, selaku hakim tunggal.

Dalam agendanya, sidang ini dijadwalkan digelar pada pukul 09:00 WIB. Namun sidang dimulai lebih cepat sekira pukul 08:30 WIB.

Humas PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena mengatakan, sidang berlangsung menghadirkan dua saksi.

Baca juga: Wawako Li Claudia Chandra Akan Jalani Sidang Perdana Besok, Ini Permohonannya ke PN Batam

"Sidangnya sudah dilaksanakan pagi tadi sekitar setengah 9. Ada dua saksi yang dihadirkan. Untuk penetapannya akan diinput melalui e-court dan diputuskan pada Jumat (4/7/2025) mendatang," ujar Wattimena saat ditemui pada Rabu pagi.

Dalam keterangannya, ia tak menjelaskan secara rinci siapa saja dua saksi tersebut.

Lebih lanjut, perkara ini berkaitan dengan perbaikan nama yang berkaitan langsung dengan identitas pribadi pemohon.

"Menyangkut identitas itu semuanya harus lewat pengadilan. Namanya gugatan permohonan, bentuk putusannya nanti berupa penetapan. Setelah itu dibawa ke Dukcapil untuk proses perbaikan data," katanya.

Menurut Wattimena, umumnya untuk permohonan seperti ini dibutuhkan syarat administratif seperti Kartu Keluarga (KK), surat keterangan dari Dinas Dukcapil, dan kelurahan setempat yang menjelaskan nama lama dan nama baru sebagai dasar permohonan.

Dalam petitum permohonan disebutkan, pemohon atas nama Mong Siu, anak perempuan kelahiran Dabo Singkep, 24 Mei 1972, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: Lima puluh dua yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Golongan Tjina Dabo/Singkep tertanggal 25 Mei 1972, telah berubah nama menjadi Li Claudia Chandra berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 09/Pdt.P/1996/PN TPI tertanggal 23 Januari 1996 dan tercatat sebagai anak sah dari ibu bernama Lie Mie Lan alias Liliana dan ayah bernama Cin Fu Fa. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved