Batam Terkini
Dua Terdakwa Pengeroyokan Viral di Foodcourt A2 Batam Segera Bebas, Divonis 4 Bulan 5 Hari Penjara
Kasus pengeroyokan yang sempat viral di Batam pada Februari 2025 lalu, akhirnya mencapai putusan hukum.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus pengeroyokan yang sempat viral di Batam pada Februari 2025 lalu, akhirnya mencapai putusan hukum.
Dua terdakwa dalam kasus tersebut, Yohanes Ndona Woda dan Bonefasius Lamapaha, divonis 4 bulan 5 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam sidang putusan yang digelar Kamis (3/7/2025).
Sidang berlangsung di ruang Prof Soebekti PN Batam, dipimpin oleh hakim ketua Ferri Irawan dengan dua anggota, Irpan Hasan Lubis dan Rinaldi.
Kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan kurungan selama 4 bulan 5 hari, dikurangi masa penangkapan dan penahanan, dan memerintahkan agar tetap berada dalam tahanan," ujar Hakim Ferri dalam persidangan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 6 bulan penjara terhadap keduanya.
Atas putusan tersebut hakim menanyakan apakah terdakwa menerima putusan atau banding, keduanya menyatakan menerima putusan.
"Terima kasih, Yang Mulia. Saya terima vonis tersebut," ucap Yohanes dengan nada lega dan gestur tangan ngapurancang.
Sidang putusan ini disambut penuh haru oleh keluarga kedua terdakwa.
Mereka tampak menunggu sejak pagi. Usai persidangan, Yohanes dan Bonefasius tersenyum saat digiring ke ruang tahanan sementara.
Dalam hitungan masa tahanan, keduanya dijadwalkan bebas pada Jumat (4/7/2025).
Penasihat hukum kedua terdakwa, Kornelis Boli Balawangan, didampingi Niko Nikzon Situmorang dan Antonius Bogar menyebut putusan hakim sudah sesuai dengan harapan.
"Perkara ini sebenarnya sudah ada perdamaian sejak tahap penyidikan. Hak-hak korban juga telah dipenuhi. Tapi proses tetap berlanjut sampai ke pengadilan," ujar Kornelis.
Menurut Kornelis, pihaknya mempertanyakan kelanjutan proses hukum terhadap perkara yang sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Meski Pasal 170 KUHP adalah delik biasa, Kornelis menilai seharusnya restorative justice bisa diutamakan.
| Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Wilson Lukman Dkk Jalani Sidang Perdana Pembunuhan Dwi Putri |
|
|---|
| Karambit Jadi Senjata Penusukan di Nagoya Batam, Korban Jalani Belasan Jahitan |
|
|---|
| Alasan Orang Tua Sakit Lalu Gadaikan Mobil Rental, Ternyata Caroline Butuh Uang Untuk Foya-foya |
|
|---|
| Demi Judi Online, Pria Ini Gasak Motor Tetangga, Berharap Untung Ternyata Buntung |
|
|---|
| Harga LPG Non-Subsidi Naik di Batam, Tabung 12 Kg Tembus Rp243 Ribu, Gas Melon Aman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Terdakwa-Pengeroyokan-0307.jpg)