Pendaftaran Seleksi Calon Praja IPDN 2025 Telah Dibuka, Kuota Kepri Cuma 15 Orang

Pendaftaran seleksi calon praja IPDN) Tahun 2025 telah dibuka. Pendaftaran dilakukan secara daring di https://dikdin.bkn.go.id.

Editor: Dewi Haryati
ipdn.ac.id
SELEKSI CALON PRAJA IPDN - Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Pendaftaran Seleksi Calon Praja IPDN 2025 telah dibuka. Pendaftaran sampai 18 Juli 2025. Kuota Kepri 15 orang 

>> Ijazah luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat penyetaraan dari kementerian terkait.

>> Surat keterangan lulus (SKL) yang mencantumkan nilai akhir kelas 12 dan ditandatangani kepala sekolah. Syarat ini khusus untuk lulusan 2025.

>> Nilai bahasa Inggris pada ijazah/SKL minimal 75,00 kecuali untuk pendaftar dari dari Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.

>> Bukti kemampuan bahasa Inggris berupa sertifikat TOEFL dengan skor minimal 400 atau sertifikat IELTS dengan skor minimal 5.0. Syarat-syarat ini dikecualikan bagi pendaftar dari dari Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.

>> Pasfoto dengan latar belakang berwarna merah, ukuran foto 4x6 cm dengan pose menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos

Syarat Lain-lain

>> Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan

>> Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat

>> Tidak bertato

>> Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak

>> Belum pernah menikah/kawin, bagi peserta wanita belum pernah hamil/melahirkan

>> Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat

>> Apabila peserta terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan peserta sebagaimana yang ditentukan dalam Surat Edaran ini, maka peserta dinyatakan gugur.

>> Apabila peserta dinyatakan lulus sebagai Calon PrajaIPDN, maka peserta:

**Tidak diperkenankan mengundurkan diri. Peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus sebagai Calon Praja IPDN, wajib mengembalikan biaya seleksi yang disetorkan ke kas negara.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved