Pendaftaran Seleksi Calon Praja IPDN 2025 Telah Dibuka, Kuota Kepri Cuma 15 Orang
Pendaftaran seleksi calon praja IPDN) Tahun 2025 telah dibuka. Pendaftaran dilakukan secara daring di https://dikdin.bkn.go.id.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pendaftaran seleksi calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2025 telah dibuka dari tanggal 29 Juni hingga 18 Juli 2025.
Dalam website resminya, Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui BKPSDM Kota Batam dan Diskominfo Kota Batam juga mengumumkan informasi ini.
Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi https://dikdin.bkn.go.id.
Sebagai informasi, IPDN menjadi sekolah kedinasan dengan kuota terbanyak tahun ini untuk seleksi penerimaan mahasiswa, praja dan taruna baru sekolah kedinasan 2025.
Ada 1.061 kursi disediakan untuk calon praja tahun ini.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 800.1.2.2-2442 Tahun 2025 tentang Alokasi Formasi Calon Praja Pada Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2025, kuota untuk Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), hanya 15 orang.
Berikut kuota IPDN 2025
- Aceh: 44 orang
- Sumatera Utara: 61 orang
- Sumatera Barat: 34 orang
- Riau: 25 orang
- Kepulauan Riau: 15 orang
- Jambi: 23 orang
- Sumatera Selatan: 33 orang
- Κepulauan Βangka Belitung: 16 orang
- Bengkulu: 22 orang
- Lampung: 31 orang
- DK Jakarta: 9 orang
- Jawa Barat: 48 orang
- Banten: 15 orang
- Jawa Tengah: 67 orang
- DI. Yogyakarta: 12 orang
- Jawa Timur: 70 orang
- Kalimantan Barat: 29 orang
- Kalimantan Tengah: 30 orang
- Kalimantan Timur: 20 orang
- Kalimantan Selatan: 27 orang
- Kalimantan Utara: 12 orang
- Bali: 20 orang
- Nusa Tenggara Barat: 21 orang
- Nusa Tenggara Timur: 46 orang
- Sulawesi Selatan: 48 orang
- Sulawesi Tengah: 28 orang
- Sulawesi Utara: 29 orang
- Gorontalo: 14 orang
- Sulawesi Tenggara: 35 orang
- Sulawesi Barat: 15 orang
- Maluku: 23 orang
- Maluku Utara: 21 orang
- Provinsi Papua: 2 OAP, 4 non-OAP
- Kabupaten Biak Numfor: 2 OAP
- Kabupaten Jayapura: 2 OAP
- Kabupaten Keerom: 2 OAP
- Kabupaten Kepulauan Yapen: 2 OAP
- Kabupaten Memberamo Raya: 2 OAP
- Kabupaten Sarmi: 2 OAP
- Kabupaten Supiori: 2 OAP
- Kabupaten Waropen: 2 OAP
- Kota Jayapura: 2 OAP
- Provinsi Papua Barat: 2 OAP, 4 non-OAP
- Kabupaten Fakfak: 2 OAP
- Kabupaten Kaimana: : 2 OAP
- Kabupaten Manokwari: : 2 OAP
- Kabupaten Manokwari Selatan: 2 OAP
- Kabupaten Pegunungan Arfak: 2 OAP
- Kabupaten Teluk Bintuni: 2 OAP
- Kabupaten Teluk Wondama: 2 OAP
- Provinsi Papua Tengah: 2 OAP, 4 non-OAP
- Kabupaten Deiyai: 2 OAP
- Kabupaten Dogiyai: 2 OAP
- Kabupaten Intan Jaya: 2 OAP
- Kabupaten Mimika: 2 OAP
- Kabupaten Nabire: 2 OAP
- Kabupaten Paniai: 2 OAP
- Kabupaten Puncak: 2 OAP
- Kabupaten Puncak Jaya: 2 OAP
- Provinsi Papua Pegunungan: 2 OAP, 4 non-OAP
- Kabupaten Jayawijaya: 2 OAP
- Kabupaten Lanny Jaya: 2 OAP
- Kabupaten Mamberamo Tengah: 2 OAP
- Kabupaten Nduga: 2 OAP
- Kabupaten Pegunungan Bintang: 2 OAP
- Kabupaten Tolikara: 2 OAP
- Kabupaten Yahukimo: 2 OAP
- Kabupaten Yalimo: 2 OAP
- Provinsi Papua Selatan: 2 OAP, 4 non-OAP
- Kabupaten Asmat: 2 OAP
- Kabupaten Boven Digoel: 2 OAP
- Kabupaten Mappi: 2 OAP
- Kabupaten Merauke: 2 OAP
- Provinsi Papua Barat Daya: 2 OAP, 4 non-OAP
- Kabupaten Maybrat: 2 OAP
- Kabupaten Raja Ampat: 2 OAP
- Kabupaten Sorong: 2 OAP
- Kabupaten Sorong Selatan: 2 OAP
- Kabupaten Tambrauw: 2 OAP
- Kota Sorong: 2 OAP
Dikutip dari laman Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN, pendaftar disyaratkan berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada 1 Januari 2025.
Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
Selain itu, pendaftar wajib berdomisili minimal 1 tahun di kabupaten/kota pada provinsi tempat mendaftar, terhitung pada saat pendaftaran.
Syarat domisili ini juga perlu dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas Anak.
Peserta yang berdomisili kurang dari 1 tahun dari domisili saat ini dapat mendaftar di kabupaten atau kota pada provinsi sesuai SMA/MA peserta.
Syaratnya, melampirkan kartu keluarga dan rapor SMA/MA dengan riwayat rapor minimal 1 tahun sejak pendaftaran.
Syarat Pendaftaran IPDN 2025
Syarat umum
>> Warga Negara Indonesia
>> Usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun per 1 Januari 2025
>> Tinggi badan minimal 160 cm untuk laki-laki dan 155 cm untuk perempuan.
Syarat Administrasi
>> Ijazah minimal SMA/MA, bukan SMK atau Paket C dengan nilai rata-rata ijazah: Minimal 73,00. Khusus pendaftar dari Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00
Institut Pemerintahan Dalam Negeri
IPDN 2025
Pendaftaran Sekolah Kedinasan
sekolah kedinasan
Kepri
Batam
Menkum Supratman Luncurkan Program yang Berpihak Kepada UMKM |
![]() |
---|
Kisah Rusli dan Kelong yang Mengantarkan Anaknya hingga Sarjana, Kini Rusak Disapu Tongkang |
![]() |
---|
Jelang HUT RI ke-80, Polsek Nongsa Bagikan 1000 Bendera Merah Putih ke Masyarakat Pulau |
![]() |
---|
Gubernur Kepri Ansar Sebut Bandara RHF Tanjungpinang Naik Lagi Jadi Status Internasional |
![]() |
---|
Berikut Identitas 14 Warga Dapur 12 yang Terdampak Tongkang Bahtera Mulia 2502 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.