BERITA POPULER BATAM

Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Polda Kepri Ungkap Kasus Mafia Lahan yang Sudah Tipu Ratusan Orang

Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Calon Jaksa Tewas Terseret Arus Saat Tangkap Kades Kasus Korupsi

|
Editor: Mairi Nandarson
kolase tribunbatam.id foto iansitanggang
BERITA POPULER - Berita Populer Pilihan Tribun Batam hari ini, Polda Kepri ungkap kasus mafia lahan di Kepri 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus pengeroyokan yang sempat viral di Batam pada Februari 2025 lalu, akhirnya mencapai putusan hukum. 

Dua terdakwa dalam kasus tersebut, Yohanes Ndona Woda dan Bonefasius Lamapaha, divonis 4 bulan 5 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam sidang putusan yang digelar Kamis (3/7/2025).

Sidang berlangsung di ruang Prof Soebekti PN Batam, dipimpin oleh hakim ketua Ferri Irawan dengan dua anggota, Irpan Hasan Lubis dan Rinaldi. 

Kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan kurungan selama 4 bulan 5 hari, dikurangi masa penangkapan dan penahanan, dan memerintahkan agar tetap berada dalam tahanan," ujar Hakim Ferri dalam persidangan.

Baca Selengkapnya

[ tribunbatam.id ]

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved