Liquid Vape
Polisi Ungkap Penyelundupan Liquid Vape Bisa Bikin Fly, WNA dan Oknum KSOP Batam Terlibat
Ditresnarkoba Polda Kepri kembali bongkar jaringan penyelundupan liquid Vape jarangan internasional Malaysia-Indonesia, enam orang tersangka ditangkap
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ditresnarkoba Polda Kepri kembali bongkar jaringan penyelundupan liquid vape jarangan internasional Malaysia-Indonesia.
Enam orang tersangka ditangkap, satu di antaranya staf KSOP Batam.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti liquid vape sebanyak 3.205 biji liquid vape siap edar.
Kasus penyelundupan liquid vape ini dibongkar oleh Ditresnarkoba Polda Kepri pada Minggu (29/6/2025) di Apartemen Citra Plaza, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Baca juga: Kasusnya Masih Sidik, Polisi Tangkap Pengedar Liquid Vape Narkoba di Apartemen Batam
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berkat kerja keras jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri.
Asep juga mengungkapkan Polda Kepri tidak akan memberikan ruang terhadap peredaran narkotika jenis apapun di Kepri.
Sementara di tempat yang sama, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, kronologis pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat adanya penyelundupan liquid vape dari Malaysia tujuan Batam.
Informasi tersebut dikembangkan oleh Tim Ditresnarkoba dan menangkap salah satu pengguna liquid vape, yakni MSI di daerah Batam Centre dengan barang bukti tiga liquid vape.
Dari hasil pengembangan, diketahui MSI mendapatkan barang tersebut dari ADP. Tim Ditresnarkoba bergerak dan menangkap ADP di parkiran Apartemen Citra Plaza Batam.
Setelah menangkap ADP, polisi melakukan pengembangan. Dari hasil keterangan ADP, barang tersebut didapatkan dari ZD yang merupakan Warga Negara Singapura yang menginap di kamar 18 dan 12 lantai 18 tower Alexandria, Apartemen Citra Plaza Batam.
Baca juga: Polisi Ringkus WNA Malaysia Bawa Narkotika ke Tanjungpinang, Ada Bentuk Liquid Vape
Saat dilakukan penangkapan, ZD diketahui sedang bersama MF yang juga warga negara Singapura di dalam apartemen tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 liquid vape yang disembunyikan di dalam celana dalam MF.
Polisi juga melakukan penggeledahan di dalam kamar 18 dan 12, ditemukan satu koper berisi cartridge liquid vape yang belakangan diketahui berjumlah 3.205 biji liquid vape.
Setelah menangkap ZD dan MF di kamar apartemen, polisi menelusuri asal usul barang tersebut.
Diketahui barang tersebut dibawa dari Malaysia menuju Batam lewat Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Polisi melakukan pengembangan dan diketahui ada orang KSOP, yakni EMS yang membantu meloloskan barang tersebut keluar dari Pelabuhan Batam Centre.
Polisi melakukan penangkapan terhadap EMS. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan polisi menangkap kurir barang tersebut dari pelabuhan menuju apartemen, sebelum diserahkan kepada ZD dan MF.
Kurir yang membawa barang tersebut dari pelabuhan menuju apartemen yakni Js.
Dari hasil pengembangan polisi, liquid vape tersebut dikendalikan oleh warga Malaysia yakni D yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
"Untuk liquid vape ini rencananya akan diedarkan di Kota Batam dan nantinya akan dibawa ke Pekanbaru," kata Anggoro.
Untuk harga per bijinya dijual sebesar Rp1,5 juta, sementara dari Malaysia sendiri harga barang tersebut dibeli sebesar Rp750 ribu per biji.
Untuk kandungan yang ada di dalam liquid vape yang diamankan, berupa obat penenang yang bisa membuat penggunanya fly dan happy.
Baca juga: Narkoba di Batam Makin Seram, Apartemen Mewah Jadi Mini Lab Hingga Liquid Vape Bisa Buat Fly
"Liquid vape ini banyak digunakan di dalam tempat hiburan malam," kata Anggoro.
Sementara dari pengembangan sementara, sebelum diamankan sudah ada beberapa biji yang sempat terjual di Batam.
"Dari keterangan para pelaku belum ada 10 biji yang terjual," kata Anggoro.
Untuk kasus ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan memburu pemilik barang yang diketahui berada di Malaysia. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.