Liquid Vape

Polda Kepri Kejar Target Pemberkasan Kasus Liquid Vape Libatkan Oknum KSOP Batam

Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri kejar target pemberkasan kasus penyelundupan liquid vape libatkan oknum pegawai KSOP Batam

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Ian Sitanggang
PELAKU PENYELUNDUPAN LIQUID VAPE - Erik Mario Sihotang, oknum pegawai KSOP Batam ditangkap polisi karena terlibat penyelundupan liquid vape jaringan internasional, dihadirkan saat ekspose kasus di Mapolda Kepri di Batam, Jumat (4/7/2025). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri kejar target pemberkasan kasus penyelundupan liquid vape jaringan internasional yang melibatkan oknum pegawai KSOP Batam.

"Untuk kasus penyelundupan liquid vape yang sebelumnya kita amankan, saat ini masih pemberkasan," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Komaruddin, Rabu (16/7/2025).

Saat ini belum ada tersangka baru dari enam orang yang telah dibekuk polisi sebelumnya di Batam.

Meski demikian, jika ada informasi tambahan selama proses penyidikan, kasus tersebut akan dikembangkan lagi.

"Kasus liquid vape ini masuk dalam undang - undang kesehatan, jadi pemberkasannya harus cepat. Tidak seperti kasus narkoba lainnya," kata Komaruddin.

Ia melanjutkan, untuk kasus liquid vape yang melibatkan pegawai KSOP Batam itu dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum KSOP Batam yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri diketahui terlibat penyelundupan liquid vape untuk memperkaya diri sendiri. 

Hal tersebut diungkapkan Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono.

Saat mendampingi Kapolda Kepri di Marina Kelurahan Tanjungriau, Kecamatan Sekupang Kota Batam, Anggoro mengatakan, oknum pegawai KSOP Batam, yakni EMS murni terlibat melakukan penyelundupan liquid vape di Pelabuhan Internasional Batam Centre.

Pelaku bertugas untuk membawa liquid vape dari pelabuhan sampai keluar, tanpa melalui pemeriksaan X Ray.

"Dari hasil penyidikan, pelaku ini berkomunikasi dengan pelaku, dan mendapat imbalan sebesar Rp15 juta untuk membawa koper berisi 3.205 biji liquid vape dari kapal keluar pelabuhan tanpa melalui pemeriksaan X Ray," kata Anggoro.

Dari hasil pengembangan, pelaku baru satu kali melakukan aksi tersebut. Yakni membantu pelaku lain untuk meloloskan barang yang sudah dilarang.

Saat ini untuk berkas perkara sedang disiapkan oleh Ditresnarkoba dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke instansi lain.

Anggoro mengatakan, pelaku disangkakan pasal 435 juncto pasal 437 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved