Rabu, 29 April 2026

Pesilat di Malang Ditikam Hingga Tewas, Diduga Gegara Knalpot Motor Bising

Seorang pesilat meninggal dunia usai ditikam oleh pelaku FR alias Fatur (25) di  Jalan Raden Panji Suroso, Kecamatan Blimbing

TribunJatim.com/ Kukuh Kurniawan
PENUSUKAN - Tersangka FR alias Fatur saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Jumat (4/7/2025). 

Atas perbuatannya FR dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Terpisah, kuasa hukum tersangka FR alias Fatur, Dimas Juardiman, penusukan itu terjadi secara spontan akibat kliennya dikeroyok.

"Awalnya, rombongan konvoi perguruan silat ini sudah melintas di Jalan Raden Panji Suroso menuju Singosari lalu putar balik kembali ke Jalan Raden Panji Suroso. Kemudian, mereka blayer-blayer motor lalu tersangka ini terganggu dan langsung berdiri meneriaki kawanan konvoi," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (4/7/2025).

Setelah itu, mereka turun dari kendaraannya lalu mendatangi dan memukuli tersangka.

Tersangka yang juga dalam pengaruh minuman alkohol, ikut tersulut emosi dan terjadi keributan.

"Dia menggunakan pisau itu secara membabi buta, bukan untuk mengarah ke orang tertentu, supaya pengeroyokan itu berhenti. Itu murni pembelaan diri karena posisinya di bawah terdesak dan dikeroyok," ungkapnya.

Baca juga: Penghuni Kos Lain di Lokasi Penikaman di Batam: Dibilang Bebas Nggak Juga, Kan Ada Penjaganya

Saat disinggung terkait pisau lipat tersebut, Dimas mengaku bahwa kliennya selalu membawanya sebagai alat pertahanan diri.

"Jadi, Fatur ini punya trauma pernah dibegal. Karena itu untuk jaga diri, dia membawa pisau dan bukan untuk niat jahat," katanya.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved