KEJADIAN DI BATAM

4 Hari Disekap dan Disiksa, Pemuda di Batam Bersyukur Berhasil Kabur dari Komplotan Pelaku

Pemuda di Batam Raynhard curhat tujuh pelaku tanpa rasa manusiawi menyiksanya. Padahal satu dari pelaku merupakan kawan kecilnya. 

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Istimewa
PENYEKAPAN DI BATAM - Polisi menangkap pelaku penyekapan di Batam atas nama korban Raynhard alias Jeremy, baru-baru ini. Kabar Ranyhard jadi korban penyekapan di Batam sempat viral di media sosial. Begini curhatnya 

Seluruh barang bukti itu akhirnya diamankan di Polsek Batu Aji.

Akibat peristiwa tersebut, ia sempat mendekam di tahanan selama 14 hari untuk kepentingan penyelidikan, meski kemudian ia menegaskan dirinya hanyalah korban yang tertipu oleh pelaku.

“Setelah kejadian itu, malah saya dituduh kibus (pengkhianat) oleh si Farhan ini. Padahal sejak awal saya hanya diminta bantu jual motornya,” keluhnya.

Setelah dinilai menjadi kibus, komplotan pelaku kemudian mencarinya lalu kemudian menyekapnya. 

Peristiwa bermula pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, ketika korban yang sedang berada di rumahnya di kawasan Piayu, Kecamatan Sei Beduk, tiba-tiba didatangi oleh salah seorang pelaku berinisial R, yang sudah dikenalnya. 

R lantas membawa Raynhard jalan-jalan lalu mengarah ke lokasi kejadian, tempat penyekapan di kontrakannya Bida Ayu, antara Pintu 1 dan Pintu 2 Muka Kuning, Piayu Sei Beduk, dengan alasan ingin menjumpai temannya sebentar. 

Baca juga: Viral di Batam Seorang Pemuda Jadi Korban Penyekapan, 4 Pelaku Diringkus Polisi, Tiga DPO

Setibanya di rumah kosong tersebut, ada enam pelaku lainnya telah menunggu korban. Kemudian korban langsung diinterogasi hingga akhirnya disekap di dalam sebuah kamar selama empat hari. 

Selama disekap, korban mendapatkan penyiksaan, dipukul menggunakan selang oleh para pelaku, hingga mengalami luka lebam di tubuhnya.

Menjalani penyekapan, korban nyaris mati. Tak dikasih makan, dipukuli hingga tak berdaya.

Pada suatu waktu, ia ditinggal dengan kondisi lemas, korban berusaha bangkit untuk keluar dari lokasi. 

"Korban berhasil melarikan diri dengan cara keluar melalui pintu depan, setelah empat hari ditahan," ujar Kapolsek Batam Kota melalui Kanit Reskrim Iptu Bobby Ramadhan Fauzi. 

Setelah berhasil kabur, korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Pada Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Batam Kota menerima informasi dari warga tentang keberadaan para pelaku di kawasan Perumahan Lavender.

Dipimpin langsung Kanit Reskrim, polisi bergerak dan berhasil mengamankan empat tersangka di lokasi tanpa perlawanan. Para tersangka yakni, MKF (19), warga Bida Ayu dan RO (20), warga Bida Ayu, serta MF (18), warga Taman Cipta Asri dan WM (15), warga Lavender.

Tak hanya menangkap empat tersangka, polisi juga memburu tiga pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved