Cegah Penjualan Telur Penyu di Anambas, LKKPN Sisir Pasar Hingga Warung Makan

LKKPN Pekanbaru Wilker Anambas susuri pasar hingga rumah makan cegah penjualan telur penyu di Anambas.

TRIBUNBATAM.id/Istimewa
PENJUALAN TELUR PENYU DI ANAMBAS - LKKPN Pekanbaru melalui Wilayah Kerja (Wilker) Anambas bersama tim gabungan TNI/Polri, PSDKP dan sejumlah dinas terkait, turun meninjau sejumlah lokasi untuk menyosialisasikan perlindungan penyu ke masyarakat, Selasa (8/7/2025). 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru melalui Wilayah Kerja (Wilker) Anambas susuri pasar hingga rumah makan demi mencegah perdagangan telur penyu di Anambas.

Bersama tim gabungan TNI/Polri, PSDKP dan sejumlah dinas terkait, mereka turun meninjau sejumlah lokasi untuk menyosialisasikan perlindungan hewan purba ke masyarakat.

Ia mengatakan, digelarnya sosialisasi ini dikarenakan masih maraknya aksi jual beli dan konsumsi telur penyu yang dilakukan oleh masyarakat. 

"Ada beberapa tempat yang kami datangi seperti pasar ikan, pasar tradisional, warung penjual lauk hingga pelabuhan," ujar Kepala LKKPN Pekanbaru Rahmat Irfansyah melalui Koordinator Wilker LKKPN Anambas, Leonard Simbolon, Selasa (8/7/2025).

Mereka bakal mengamankan telur penyu dan memberi surat pernyataan jika menemukan adanya warga yang masih bandel menjual telur penyu.

Baca juga: Momen Luar Biasa, Wisatawan Asal Bintan Takjub Bertemu Penyu Raksasa di Anambas Kepri

Dari pengamatan pihaknya, di sejumlah lokasi strategis sebelumnya masih ditemukan adanya telur penyu yang diperdagangkan secara terang-terangan.

"Minggu lalu kami pantau masih ada dan itu terang-terangan. Maka itu, kami gencarkan sosialisasi ini. Nah waktu kami turun tadi, semuanya bersih tidak ada satu pun yang memperjualbelikan. Jika tadi ada, langsung kami amankan," terangnya.

Leo menjelaskan, langkah sosialiasi ini merupakan bagian dari upaya konservasi satwa dilindungi penuh.

Dari sisi penegakkan hukum, pelaku pengambilan dan perdagangan penyu dan produk turunannya bisa dipidana penjara minimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Sanksi ini sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2024 perubahan atas Undang Undang Nomor 5 tahun 1990.

Baca juga: Bupati Natuna Kunjungi Subi, Lepas Liar Penyu Hingga Beri Sertifikat Tanah

“Undang-undang ini mengatur secara tegas perlindungan terhadap keanekaragaman hayati, termasuk satwa liar yang dilindungi seperti penyu, serta sanksi bagi siapa saja yang melanggar,” jelasnya.

Kendati begitu, Leo menekankan, tujuan utama sosialisasi ini ingin memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, khususnya terhadap penyu yang statusnya semakin terancam.

"Tahap ini kami baru sosialisasi terlebih dahulu. Jika ditemukan ada yang melanggar kami akan ingatkan dengan teguran keras (surat pernyataan). Jika masih tak diindahkan baru penegakkan hukum. Itu nanti pihak kepolisian," ungkapnya.

Ia juga memastikan sosialisasi ini akan berlanjut menyasar wilayah lain seperti Jemaja dan kawasan pesisir lainnya di Kepulauan Anambas.

"Semoga dengan imbauan ini dapat mencerahkan pemahaman warga. Satwa penyu ini juga penting buat ekosistem laut dan kita. Penyu ini kan makanannya ubur-ubur. Jika penyu punah, maka ubur-ubur akan lebih banyak dan jika itu terjadi, ikan-ikan kita akan cepat habis dan kita akan kesulitan makan ikan ataupun tangkapan nelayan bisa berkurang ," tutur Leo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved