Kamis, 21 Mei 2026

BERITA SINGAPURA

Siksa Kucing, Pria di Singapura Dapat Tambahan Hukuman dari 14 Bulan Menjadi 27 Bulan

Siksa Kucing, seorang pria di Singapura mendapat tambahan hukuman dari 14 bulan menjadi 27 bulan di Pengadilan Tinggi Singapura

Tayang:
Penulis: Mairi Nandarson | Editor: Mairi Nandarson
screenshot instagram.com/straits_times
TAMBAH HUKUMAN - Warga Singapura Barrie Lin Pengli, 33 tahun, mendapat tambahan hukuman menjadi 27 bulan dari sebelumnya 14 bulan karena menyiksa kucing. 

TRIBUNBATAM.id, SINGAPURA - Seorang pria di Singapura mendapat tambahan hukuman dari Pengadilan Tinggi Singapura dari 14 bulan menjadi 27 bulan dalam kasus penyiksaaan hewan.

Pria berusia 33 tahun bernama Barrie Lin Pengli itu awalnya dijatuhi hukuman penjara selama 14 bulan karena menyiksa kucing dan membunuh dua ekor di antaranya dengan melemparkan kucing dari lantai atas di blok-blok perumahan tempat ia tinggal. 

Tambahan hukuman untuk Lin Pengli terjadi setelah jaksa mengajukan banding atas hukuman awal selama 14 bulan yang dijatuhkan hakim distrik pada bulan Februari 2025.

Dikutip dari media Singapura, straitstimes.com, tambahan hukumannya hampir dua kali lipat atau menjadi 27 bulan itu diputuskan Pengadilan Tinggi pada Rabu, 9 Juli 2025.

Hakim mengatakan Lin secara khusus (sengaja) mencari kucing-kucing tersebut, menargetkan perumahan Ang Mo Kio HDB karena ia tahu bahwa kucing-kucing komunitas berkeliaran di daerah tersebut.

Lin juga disebut mencoba menyembunyikan bukti pelanggarannya dengan membuang bangkai kucing-kucing tersebut di lokasi yang jauh dari tempat kejadian perkara.

Hakim Hoong menilai hakim distrik keliru karena menganggap gangguan depresi mayor yang dialami Lin sebagai faktor yang meringankan.

Menurut Hakim Hoong, depresi yang dialami Lin disebut tidak memengaruhi kemampuannya untuk mengendalikan diri atau memahami sifat dan kesalahan tindakannya.

Ia mengatakan mengingat prevalensi yang terus berlanjut – dan potensi peningkatan – kasus-kasus kekejaman dan kesejahteraan hewan, pengadilan harus memberikan bobot yang lebih besar pada efek jera dalam menjatuhkan hukuman.

Pada tahun 2014, Parlemen memperkuat undang-undang tersebut dengan meningkatkan hukuman maksimum dari denda $10.000 dan penjara satu tahun menjadi denda $15.000 dan penjara 18 bulan.

Namun, jumlah kasus kekejaman dan kesejahteraan hewan di Singapura tetap tinggi selama bertahun-tahun, catat Hakim Hoong.

Dari tahun 2019 hingga 2023, Dewan Taman Nasional Singapura menyelidiki rata-rata sekitar 1.200 kasus dugaan kekejaman dan kesejahteraan hewan per tahun.

Hakim tersebut mengatakan salah satu alasan potensial mengapa calon pelaku tidak jera dengan hukuman yang lebih berat adalah karena hukuman yang dijatuhkan belum cukup memberikan efek jera.

Ia mencatat bahwa hewan merupakan kelompok korban yang rentan.

"Ketika mereka mengalami kekerasan yang tidak sah, mereka tidak dapat melaporkannya kepada pihak berwenang, menempuh jalur hukum, atau membela diri," ujar hakim.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved