Rugikan Nelayan dan Tak Ada Izin, BP Batam Hentikan Reklamasi Ilegal di Teluk Tering

BP Batam hentikan seluruh aktivitas reklamasi ilegal di kawasan Teluk Tering, Kelurahan Belian, Batam Kota, setelah ditemukan penimbunan tanpa izin

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Dok. Akar Bhumi
LAHAN REKLAMASI - Potret lahan reklamasi di Kawasan Teluk Tering, Batam Kota, Kota Batam, yang dipasang plang peringatan oleh BP Batam, Senin (7/7/2025). BP Batam hentikan proyek reklamasi di Teluk Tering karena tak ada legalitasnya, nelayan sekitar pun dirugikan karena dampak reklamasi 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Pengusahaan (BP) Batam menghentikan seluruh aktivitas reklamasi di kawasan Teluk Tering, Kelurahan Belian, Batam Kota, Kota Batam setelah ditemukan penimbunan tanpa izin di lokasi tersebut.

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan reklamasi yang berlangsung di kawasan itu tidak memiliki legalitas sama sekali.

"Ini lahan Teluk Tering tidak ada izin satu pun, tapi sudah terjadi penimbunan," ujar Li Claudia saat ditemui di kawasan cut and fill Hotel Vista, Jumat (11/7/2025).

Menurutnya, BP Batam telah menginformasikan kepada publik dan media, kawasan tersebut belum mengantongi izin reklamasi. 

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia saat ditemui di kawasan cut n fill Hotel Vista, Jumat (11/7/2025)
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia saat ditemui di kawasan cut n fill Hotel Vista, Jumat (11/7/2025) (Ucik Suwaibah/Tribun Batam)


"Yang tidak ada izin harus dihentikan. Sekarang juga kita stopin dulu," tegasnya.

Sebagai langkah pengawasan, BP Batam memasang plang resmi dan garis larangan melintas pada sejumlah alat berat di lokasi. 

Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen BP Batam dalam menindak reklamasi ilegal dan menjaga tata kelola wilayah pesisir tetap sesuai aturan.

Sebelumnya diberitakan, aktivitas reklamasi di kawasan ini mendapat atensi dari NGO Akar Bhumi Indonesia yang menyebut bahwa lokasi tersebut sudah disegel oleh Komisi IV DPR RI dan KLHK sejak Juli 2023. 

Mereka menduga penimbunan kini telah meluas hingga tiga hektare dan lebih dari satu perusahaan diduga terlibat dalam proyek ini.

Keluhan juga datang dari para nelayan setempat. 

Salah satunya, Abdul, menyebut hasil tangkapan laut menurun drastis sejak proyek reklamasi berjalan. 

Ekosistem seperti padang lamun dan terumbu karang yang menjadi habitat ikan pun ikut terdampak. 

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved